Mau jadi Kepala Sekolah di tahun 2023? Guru wajib memenuhi Syarat, salah satunya harus miliki sertifikat ini

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Rabu, 4 Januari 2023 | 23:44 WIB
Guru yang telah memiliki Sertifikat guru penggerak berpeluang untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas. Ilustrasi (Istock)
Guru yang telah memiliki Sertifikat guru penggerak berpeluang untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas. Ilustrasi (Istock)

k)Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah;

Menurut Nadiem, guru penggerak dapat menjadi pelopor bagi warga sekolah untuk berperan aktif dalam kegiatan sekolah baik internal ataupun eksternal.

Baca Juga: Obyek Wisata Girpasang Klaten: Ada Kopi Khas Merapi, Kereta Gantung & Kuliner Ayam Ingkung...

Selain itu, guru yang telah memiliki sertifikat guru pendidik juga dijadikan pemimpin pembelajaran dalam proses pendidikan di lingkungan sekolah.

Guru penggerak juga dapat dijadikan sebagai mentor untuk rekan sesama guru untuk menjalankan proses belajar mengajar di lingkungan sekolah.

“Guru penggerak mampu membuka ruang diskusi antara guru dan steakholder terkait masalah pendidikan di lingkup sekolah,” kata Nadiem.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X