a)Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b)Memiliki sertifikat pendidik;
c)Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
Baca Juga: Resep Tumis Pokcoy Bawang Putih, Praktis dan Simpel, Cocok Buat Sarapan
Baca Juga: Resep Tumis Pokcoy Siram Jamur Shimeji, Mudah Bikinnya Aduhai Rasanya
Baca Juga: Resep Tumis Pokcoy Siram Udang, Lezatnya Nggak Masuk Akal
d)Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
e)Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
f)Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
Baca Juga: Destinasi Wisata Pemalang Dengan Spot Foto Instagramable
g)Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
h)Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
i)Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j)Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
Artikel Terkait
Memahami Ketekunan dan Kesabaran Rasul dalam Berdakwah, Pasti Ada Ganjaran Setiap Perjuangan Baiknya
4 Bukti Nabi Muhammad SAW Menyayangi Umatnya, Kasih Sayang Mendalam dan Ingin Umatnya Beriman
6 Jenis Syafaat Nabi Muhammad SAW untuk Umatnya, Ada untuk Orang Kafir dan Sekelompok Orang Lainnya
Orang Tua Wajib Tahu, Ini Tahapan Masa Mendidik Anak dalam Agama Islam Mulai dari 0 Hingga 21 Tahun
Mudah Dilakukan, Ini Dia Cara Mengatasi Jika Bayi Anda Hidungnya Tersumbat
Ini Ciri Ciri Orang Jenius, Salah Satunya Suka Lupa Menyimpan Kunci atau Handphone. Begini Penjelasannya
Wow…Pernikahan Dini, Mempelai Pria 12 Tahun, yang Perempuan 15 Tahun. Kok Bisa…..?