SEKOLAH KEDINASAN : Dibuka Pendaftaran Calon Praja IPDN 2022, Simak Persyaratan, Kuota, dan Tahapannya

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Minggu, 10 April 2022 | 19:04 WIB
Pamong Praja IPDN (Kemendagri)
Pamong Praja IPDN (Kemendagri)

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Agustus 2022; dan

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Persyaratan Administrasi

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2019 s.d. 2022, dengan ketentuan

   - Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk               Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah;

   - dan Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat               minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata                   Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

Baca Juga: SEKOLAH KEDINASAN : Begini Cara Daftar Sekolah Kedinasan, Jangan Sampai Ada Syarat yang Terlewat

2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

3. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;

4. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran. Dibuktikan antara lain dengan KTP-el, KK dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili.

Baca Juga: Sekolah Gratis SMKN Jateng Dibuka di Tiga Wilayah Bagi 264 Siswa Tak Mampu yang Berprestasi

Dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing.

Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

1. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022;

Baca Juga: 12 Sekolah Kedinasan, Gratis SPP dan Langsung Kerja Setelah Lulus. Cekidot...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: spcp.ipdn.ac.id dan kemendagri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X