SEKOLAH KEDINASAN : Dibuka Pendaftaran Calon Praja IPDN 2022, Simak Persyaratan, Kuota, dan Tahapannya

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Minggu, 10 April 2022 | 19:04 WIB
Pamong Praja IPDN (Kemendagri)
Pamong Praja IPDN (Kemendagri)

2. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);

3. Pakta Integritas;

4. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Rumah Sakit Pemerintah/Swasta atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;

5. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta

6. Alamat e-mail yang aktif; dan

7. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, mengenakan kemeja lengan panjang putih polos dengan latar belakang merah.

Baca Juga: Penilaian SNMPTN Unpad Dilakukan Secara Adil, Prestasi Akademik dan Indek Sekolah Jadi Penentu

Persyaratan Khusus

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;,

3. Tidak bertato;

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;

5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;

7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: spcp.ipdn.ac.id dan kemendagri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X