12 Sekolah Kedinasan, Gratis SPP dan Langsung Kerja Setelah Lulus. Cekidot...

photo author
Heppy Purnomo, TitikTemu.co
- Selasa, 1 Maret 2022 | 12:35 WIB
STAN (Sekolah Tinggi Akuntasi Negara) salah satu Sekolah Kedinasan (menpan.go.id)
STAN (Sekolah Tinggi Akuntasi Negara) salah satu Sekolah Kedinasan (menpan.go.id)

TITIKTEMU.CO, Jakarta – Pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) sudah ditutup pada Minggu (28/2). Sementara pengumuman siapa yang diterima, akan dilakukan pada 29 Maret 2022.

Selain SNMPTN, untuk melanjutkan belajar di perguruan tinggi negeri, siswa kelas 12 SMA atau yang sederajat, nanti juga bisa lewat Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan jalur mandiri yang dibuka masing-masing universitas.

Tak hanya itu, kalian juga bisa mencoba untuk masuk kuliah di Sekolah Kedinasan atau Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK).

Baca Juga: Uji Coba Tanpa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Segera di Bulan Maret 2022

Kelebihan PTK adalah ada ikatan dinas bagi mahasiswanya, sehingga setelah lulus nanti, bisa langsung bekerja.

Simak informasi lengkapnya, di bawah ini.
Sekolah Kedinasan (SK) atau Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) itu, apa sih?

Perguruan Tinggi Kedinasan atau Sekolah Kedinasan adalah sekolah dengan jaminan ikatan dinas dengan pemerintah, sehingga setelah lulus nanti, langsung bekerja di kementerian/badan/lembaga pemerintah yang menaunginya dan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Horeee! Pemerintah akan Mengubah Status Pandemi Covid-19 Menjadi Endemi. Ini Langkah Berikutnya Menuju Endemi

SK didukung oleh kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian sebagai penyelenggara pendidikan, sehingga tidak perlu membayar SPP alias gratis.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 20 Tahun 2021, SK adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.

Selama ini, SK telah dikenal sebagai perguruan tinggi yang berstatus ikatan dinas, sehingga lulusannya bisa langsung bekerja di kementerian/badan/lembaga pemerintah yang menaunginya.

Baca Juga: Dukung Anak-anak Penyintas Kanker, Gubernur Ganjar Cukur Gundul

Namun sebenarnya, ada SK yang berstatus non ikatan dinas.
Kalau berstatus ikatan dinas, bisa langsung bekerja sebagai pegawai di kementerian/badan/lembaga pemerintah yang sesuai dengan bidang pendidikannya.

Nah, kalau non ikatan dinas, hanya akan mendapatkan ijazah setara mahasiswa PTN dan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) yang bisa digunakan untuk melamar pekerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X