TITIKTEMU.CO, Jakarta – Pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) sudah ditutup pada Minggu (28/2). Sementara pengumuman siapa yang diterima, akan dilakukan pada 29 Maret 2022.
Selain SNMPTN, untuk melanjutkan belajar di perguruan tinggi negeri, siswa kelas 12 SMA atau yang sederajat, nanti juga bisa lewat Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan jalur mandiri yang dibuka masing-masing universitas.
Tak hanya itu, kalian juga bisa mencoba untuk masuk kuliah di Sekolah Kedinasan atau Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK).
Baca Juga: Uji Coba Tanpa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Segera di Bulan Maret 2022
Kelebihan PTK adalah ada ikatan dinas bagi mahasiswanya, sehingga setelah lulus nanti, bisa langsung bekerja.
Simak informasi lengkapnya, di bawah ini.
Sekolah Kedinasan (SK) atau Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) itu, apa sih?
Perguruan Tinggi Kedinasan atau Sekolah Kedinasan adalah sekolah dengan jaminan ikatan dinas dengan pemerintah, sehingga setelah lulus nanti, langsung bekerja di kementerian/badan/lembaga pemerintah yang menaunginya dan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
SK didukung oleh kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian sebagai penyelenggara pendidikan, sehingga tidak perlu membayar SPP alias gratis.
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 20 Tahun 2021, SK adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.
Selama ini, SK telah dikenal sebagai perguruan tinggi yang berstatus ikatan dinas, sehingga lulusannya bisa langsung bekerja di kementerian/badan/lembaga pemerintah yang menaunginya.
Baca Juga: Dukung Anak-anak Penyintas Kanker, Gubernur Ganjar Cukur Gundul
Namun sebenarnya, ada SK yang berstatus non ikatan dinas.
Kalau berstatus ikatan dinas, bisa langsung bekerja sebagai pegawai di kementerian/badan/lembaga pemerintah yang sesuai dengan bidang pendidikannya.
Nah, kalau non ikatan dinas, hanya akan mendapatkan ijazah setara mahasiswa PTN dan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) yang bisa digunakan untuk melamar pekerjaan.
Artikel Terkait
Kisah Hendrik, Anak Asmat yang Sukses Raih Mimpi Jadi Taruna Akmil
Tambah 15 Prodi Terakreditasi Internasional, Undip Kukuhkan Diri Jadi World Class University
Jos! Seluruh Program Studi FEB Undip Terakreditasi Internasional
Rekrutmen Calon Taruna Akmil TNI AD 2022 Sudah Dibuka, Simak Jadwal dan Syarat Pendaftarannya
Kuliah Gratis di Kampus Negeri Politeknik Nuklir BRIN. Kesempatan Emas, Lulusan SMA Simak Syaratnya di Sini
IAIN Salatiga Peringkat 8 PTKIN Terbaik Versi Webometrics dan Jadi IAIN Terbaik Ke 4 Se-Indonesia
PIP Semarang, Perguruan Tinggi yang Masuk White List di International Maritime Organization Sejak Tahun 2000
SNMPTN Sudah Ditutup. Waktunya Mempersiapkan UTBK SBMPTN. Simak Syarat Lengkapnya di Artikel Ini
Simak Persyaratan, Tahapan Pendaftaran Hingga Jadwal UTBK SBMPTN 2022