TITIKTEMU.CO SURABAYA - Serupa dengan fenomena guru honorer di sekolah, dosen di kampus negeri selama ini terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS (honorer).
Mulai dari 1 Desember 2021 ini, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran yang tidak lagi memperkenankan pengangkatan dosen tetap non-PNS baru.
Perekrutan dosen baru di kampus negeri wajib dilakukan melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yang dulu biasa disebut sebagai Seleksi CPNS. Surat Edaran tersebut bernomor 68446/A.A3/TI.00.02/2021 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemdikburistek.
Baca Juga: Waspada Omicron, Menko Luhut: Jangan ke Luar Negeri Dulu, Apalagi Hanya untuk Liburan!
Direktur Sumberdaya Kemdikbudristek Dr. Mohammad Sofwan Effendi dalam Webinar Komunitas SEVIMA, Jum’at (10/12), menyatakan larangan ini sebenarnya bukan dikeluarkan dari Kemdikbudristek. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah 49/2018, bahwa dosen di kampus negeri seharusnya memang berstatus sebagai pegawai negeri.
“Kemdikbudristek telah memberikan kelonggaran selama kurang lebih tiga tahun, sampai 1 Desember 2021. Kedepan, dosen wajib melalui seleksi CASN. Sehingga diharapkan, kualitas dan kesejahteraan dosen meningkat,” ungkap Sofwan dalam webinar itu.
Baca Juga: Pesawat Amphibi Buatan Indonesia Siap Menjelajah Nusantara
Seperti materi pers rilis yang diterima TITIKTEMU.CO webinar dihadiri Pimpinan Komisi X DPR-RI Dr. Dede Yusuf, Ridho Irawan selaku Direktur (CMO) SEVIMA, dan 2.700 pimpinan kampus se-Indonesia yang tergabung dalam Komunitas SEVIMA.
Tingkatkan Kesejahteraan dan Kualitas Dosen
Direktur SEVIMA Ridho Irawan menggarisbawahi besarnya dampak dari kebijakan ini kepada operasional kampus. Terlebih, mayoritas kampus negeri di Indonesia sebenarnya kampus kecil yang kekurangan dosen. Jika tidak ada dosen honorer, maka akan ada tantangan tersendiri untuk proses belajar mengajar.
“Memang ketika membicarakan kampus, yang biasa kita bayangkan adalah kampus besar yang sudah canggih dalam penggunaan Sistem Akademik Digital berbasis awan (Siakadcloud). Padahal sebenarnya ada lebih dari 4.500 kampus se-Indonesia, dan jumlah dosen non-PNS se Indonesia totalnya sekitar 180.000 orang. Kampus-kampus yang mayoritas menengah kecil ini, jangankan memiliki jumlah dosen yang cukup. Sebagian diantaranya bahkan kekurangan mahasiswa dan terancam tutup,” ungkap Ridho.
Baca Juga: Menteri PPPA Bintang Puspayoga Ajak Semua Pihak Perangi Kekerasan Seksual
Walaupun demikian, sambung Dr. Dede Yusuf selaku Pimpinan Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan, peningkatan kualitas dosen di kampus memang sudah mendesak. Terlebih, perkembangan teknologi dan perubahan dunia berlangsung secara cepat. Diperlukan pengajar terbaik untuk menyiapkan anak-anak bangsa dengan sebaik mungkin dalam menghadapi fenomena bonus demografi yang dimiliki Indonesia.
Artikel Terkait
SNMPTN 2022 Digelar Tahun Depan. Simak Syarat, Tanggal Pendaftaran hingga Pengumuman Hasil
D-Batik UNNES Raih Penghargaan INDI 4.0 Award Kemenperin RI
Gaji Guru Swasta Jauh di Bawah UMR & Sekolah Kian Sepi Peminat, Forum Kepala SMA Swasta Curhat ke DPRD Jateng
Pemerintah Alokasikan Rp 542,8 Triliun untuk Pendidikan, Menkeu: 20,1 Juta Murid Bakal Dapat Beasiswa
Tambah 15 Prodi Terakreditasi Internasional, Undip Kukuhkan Diri Jadi World Class University
Dosen UGM: “Content Creator Tidak Hasilkan Berita yang Bertujuan untuk Tingkatkan Intelektual Masyarakat”.
Beternak Domba Bebas Bau, Bisa Lho. Gak Percaya? Simak Tips dan Trik Berikut Ini