TITIKTEMU.CO - Penerimaan murid baru kini diatur dalam sistem terbaru yang lebih adil dan fleksibel.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 yang menjadi panduan utama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.
Dalam aturan ini, terdapat beberapa jalur penerimaan seperti domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi yang memiliki syarat masing-masing.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2025: Jadwal dan Cara Daftarnya
Prinsip Utama SPMB 2025
Wakil Menteri Dikdasmen, Atip Latipulhayat, menekankan bahwa sistem ini dirancang dengan lima prinsip utama:
- Objektif
- Transparan
- Akuntabel
- Berkeadilan
- Tanpa diskriminasi
Tujuan utamanya adalah agar setiap anak mendapat kesempatan belajar di sekolah terdekat yang bermutu.
Baca Juga: LINK Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2 SPMB Poltekkes Kemenkes Semarang 2025
Jalur Penerimaan Murid: Empat Jalur Utama
Menurut Permendikdasmen 3/2025, terdapat empat jalur utama penerimaan murid:
1. Jalur Domisili
2. Jalur Afirmasi
3. Jalur Prestasi
4. Jalur Mutasi