Proses penyaluran insentif dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan.
Seluruh dokumen akan diverifikasi melalui sistem aplikasi SIKAP.
Basnang memastikan bahwa proses ini gratis dan bebas pungutan, serta diawasi secara ketat oleh tim pengawasan internal Kemenag.
Target pencairan dana ditetapkan paling lambat bulan Oktober 2025.
Baca Juga: God Bless Akan Tampil di GBK, Panaskan Suasana Jelang Laga Timnas Indonesia vs China
Persyaratan Administratif yang Harus Dipenuhi Dosen
Bagi dosen Ma’had Aly yang ingin mendapatkan insentif ini, berikut daftar syarat yang harus dipenuhi:
1. Berstatus non-ASN, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
2. Membuat surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Dirjen Pendidikan Islam.
3. Bertugas di Ma’had Aly yang telah terdaftar di EMIS (telah memiliki Berita Acara Pendataan).
4. Memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai dosen Ma’had Aly yang masih berlaku.
Baca Juga: Muncul Usulan Stairlift Candi Borobudur Dipasang Permanen, Istana: Nanti Bisa Dipertimbangkan
5. Aktif mengajar, dibuktikan dengan Surat Tugas atau Surat Keputusan mengajar.
6. Tidak sedang menerima tunjangan profesi atau sertifikasi dosen lainnya.
7. Memiliki rekomendasi tertulis dari Mudir Ma’had Aly.
Artikel Terkait
LINK Pengumuman Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 67 dan Insentif Rp600 Ribu: Kapan Cairnya?
Raih Insentif Rp4,2 Juta! Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69 Bulan Mei 2024, Jadwal Tanggal Pendaftaran dan Cara Gabung
Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70 Bulan Juni 2024: Jadwal, Syarat, dan Insentif yang Didapat
KARTU PRAKERJA Gelombang 70 Kapan Dibuka? Jadwal Pendaftaran dan Cara Dapat Insentif Rp 700 Ribu Masuk Rekening Saldo DANA Gratis
SUDAH DIBUKA! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71 Sampai Kapan? Tips Pendaftaran Dan Dapatkan Insentif Rp4,2 juta!
Meski Ada Efisiensi, Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Insentif untuk Guru Non PNS pada RA dan Madrasah Tahun 2025: Simak Kriterianya
Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Rudlatul Athfal dan Madrasah 2025: Tetap Dialokasikan Meskipun ada Efisiensi
Pemprov DKI Jakarta Umumkan 4 Skema Insentif PBB-P2 Tahun 2025, Cek Rinciannya di Sini!
Insentif Guru RA dan Madrasah Non ASN Cair Juni 2025, Per Guru Terima Rp1,5 Juta
Pemerintah Luncurkan 6 Paket Insentif Ekonomi Mulai 5 Juni: Subsidi Motor Listrik, Diskon Listrik, hingga Tiket Pesawat