TITIKTEMU.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kemudahan bagi warga yang menjadi wajib pajak melalui program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 8 April 2025 dan telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025.
Menurut keterangan resmi dari Pemprov, program ini bertujuan untuk mendorong keadilan dalam sistem perpajakan, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Baca Juga: Pemprov DKI Tambah Syarat Validasi NIK untuk Bebas Pajak PBB 2025, Ini Penjelasannya!
Ada empat skema insentif yang ditawarkan, yaitu:
1. Pembebasan 100% Pokok PBB-P2
Warga Jakarta dengan rumah tapak yang memiliki NJOP maksimal Rp2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta, berhak atas pembebasan penuh pajak PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2025.
Syaratnya cukup mudah: Anda harus terdaftar sebagai orang pribadi dengan NIK yang sudah tervalidasi di akun Pajak Online.
Pembebasan ini hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan nilai NJOP tertinggi yang dimiliki hingga 1 Januari 2025.
2. Pengurangan Pokok Pajak Otomatis
Bagi warga yang sudah menerima pembebasan pada tahun 2024, secara otomatis akan mendapatkan potongan 50% untuk tahun 2025.
Selain itu, kenaikan pajak dibatasi agar tidak melebihi 50% dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemkot Semarang Gratiskan PBB untuk NJOP Tertentu, Cek Sekarang!
Artikel Terkait
Untuk Wajib PAJAK! Cara Mengatasi Log Out Otomatis di Coretax saat Mengakses eBupot dan BPPU
Gebrakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Hapus Utang Pajak Kendaraan Motor Warga Sejak 2024 ke Belakang
Kabar Baik! Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 dan Sebelumnya
Kabar Baik! Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Begini Cara Mengurusnya
Kabar Baik untuk Kelas Menengah Jakarta! Pramono Anung Umumkan Pajak Rumah di Bawah Rp2 Miliar Kini Gratis
Kantor Samsat Jateng, Jogja dan Jatim Tutup Libur Lebaran 2025 Sampai Kapan? Cek Jadwal, Alternatif Bayar Pajak, dan Masa Tenggang
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Via Online. Begini Cara Daftar Aplikasi SIGNAL Samsat Digital. Bayar Pajak STNK Online Tanpa Ribet
9 Provinsi Tawarkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan April 2025. ini Daftarnya!
Pemprov DKI Tambah Syarat Validasi NIK untuk Bebas Pajak PBB 2025, Ini Penjelasannya!
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025 untuk Cabut Berkas dan Mutasi Kendaraan dengan Biaya Lebih Ringan