Pemprov DKI Jakarta Umumkan 4 Skema Insentif PBB-P2 Tahun 2025, Cek Rinciannya di Sini!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 21 April 2025 | 20:30 WIB
Pemprov DKI Jakarta berikan insentif PBB - P2 2025 (Instagram/@rmol.id)
Pemprov DKI Jakarta berikan insentif PBB - P2 2025 (Instagram/@rmol.id)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kemudahan bagi warga yang menjadi wajib pajak melalui program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 8 April 2025 dan telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025.

Menurut keterangan resmi dari Pemprov, program ini bertujuan untuk mendorong keadilan dalam sistem perpajakan, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Baca Juga: Pemprov DKI Tambah Syarat Validasi NIK untuk Bebas Pajak PBB 2025, Ini Penjelasannya!

Ada empat skema insentif yang ditawarkan, yaitu:

1. Pembebasan 100% Pokok PBB-P2

Warga Jakarta dengan rumah tapak yang memiliki NJOP maksimal Rp2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta, berhak atas pembebasan penuh pajak PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2025.

Syaratnya cukup mudah: Anda harus terdaftar sebagai orang pribadi dengan NIK yang sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

Baca Juga: Paus Fransiskus Wafat, Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik di Vatikan Itu Pernah Puji Warga RI Punya Banyak Anak

Pembebasan ini hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan nilai NJOP tertinggi yang dimiliki hingga 1 Januari 2025.

2. Pengurangan Pokok Pajak Otomatis

Bagi warga yang sudah menerima pembebasan pada tahun 2024, secara otomatis akan mendapatkan potongan 50% untuk tahun 2025.

Selain itu, kenaikan pajak dibatasi agar tidak melebihi 50% dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemkot Semarang Gratiskan PBB untuk NJOP Tertentu, Cek Sekarang!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X