Pemerintah Luncurkan 6 Paket Insentif Ekonomi Mulai 5 Juni: Subsidi Motor Listrik, Diskon Listrik, hingga Tiket Pesawat

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 26 Mei 2025 | 05:30 WIB
Potret menteri koordinator perekonomian (menko) Airlangga Hartarto sebut ada 6 paket insentif ekonomi  (Instagram/airlanggahartarto_,official)
Potret menteri koordinator perekonomian (menko) Airlangga Hartarto sebut ada 6 paket insentif ekonomi (Instagram/airlanggahartarto_,official)

TITIKTEMU.CO - Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan menjaga daya beli masyarakat di tengah tahun, pemerintah akan meluncurkan enam kebijakan insentif ekonomi pada 5 Juni 2025.

Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai rapat koordinasi terbatas di Jakarta.

Baca Juga: Dewan Pers Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Penulis Opini di Detik.com

Ragam Bantuan yang Akan Diberikan

Keenam program insentif ini meliputi bantuan langsung maupun diskon tarif yang menyasar berbagai lapisan masyarakat. Berikut daftar lengkapnya:

  • Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta
  • Diskon 50% untuk tarif listrik, khusus pelanggan dengan daya 1.300 VA ke bawah
  • Potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Diskon tarif tol selama masa libur panjang
  • Insentif fiskal berupa PPN DTP untuk tiket pesawat, berlaku saat musim liburan sekolah

Baca Juga: Insentif Guru RA dan Madrasah Non ASN Cair Juni 2025, Per Guru Terima Rp1,5 Juta

Dorongan Presiden Prabowo untuk Jaga Daya Beli

Airlangga menyampaikan bahwa program ini sudah mendapat persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Tujuannya adalah untuk memberikan stimulus pada kuartal II tahun 2025 dan menjaga konsumsi rumah tangga tetap stabil.

Setiap kementerian dan lembaga saat ini tengah menyusun regulasi teknis agar insentif bisa segera direalisasikan.

Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Kembali Digulirkan. Ini Jadwal Dan Sasarannya

BSU 2025: Bantuan Upah Lebih Kecil dari Masa Pandemi

Khusus untuk BSU, pemerintah akan memberikan bantuan kepada pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau maksimal Rp3,5 juta.

Namun jumlah bantuan akan lebih kecil dibanding masa pandemi Covid-19, di mana BSU saat itu sebesar Rp600 ribu selama empat bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Menko Perekonomian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X