Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Rudlatul Athfal dan Madrasah 2025: Tetap Dialokasikan Meskipun ada Efisiensi

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno memastikan pihaknya tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah. (kemenag.go.id)
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno memastikan pihaknya tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah. (kemenag.go.id)

TITIKTEMU.CO-Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS yang mengajar di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah.

Program ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan dukungan finansial kepada para pendidik yang telah berkontribusi dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Komitmen Kemenag dalam Meningkatkan Kesejahteraan Guru

Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, menegaskan bahwa anggaran untuk tunjangan insentif bagi guru RA dan Madrasah telah dialokasikan dalam kerja sama antara Kemenag dan DPR.

> “Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif guru RA dan madrasah bukan PNS,” ujar Suyitno di Jakarta, Minggu (15/2/2025).

Baca Juga: Siap-siap, 10 Ribu Beasiswa LPDP untuk Pendidikan Profesi Guru Kemenag. Seleksi Mulai Agustus 2022

Menurutnya, insentif ini bukan hanya bentuk kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga menjadi dorongan bagi mereka untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Insentif

Agar tunjangan ini tepat sasaran, Kemenag tengah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menyebutkan bahwa terdapat beberapa kriteria utama bagi guru yang berhak menerima tunjangan ini:

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Link Daftar Program Rekrutmen Bersama BUMN 2025: Jadwal Pendaftaran dan Syarat

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kementerian Agama.

2. Belum memiliki sertifikasi pendidik.

3. Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X