opini

Pembersihan Gerbong Kemerdekaan Pers dari Penumpang Gelap

Sabtu, 24 September 2022 | 10:43 WIB
Imam Wahyudi, Ahli Pers Dewan Pers/ Mantan Anggota Dewan Pers Periode 2013-2016 dan 2016-2019 (Titiktemu.co/Indria Purnama Hadi)

Baca Juga: Kerajaan Properti Lionel Messi Berserak di Barcelona Hingga Miami. Hartanya Senilai Hampir Rp10 Triliun

Media bisa bertambah setiap hari sehingga ada kemungkinan media yang sesungguhnya memenuhi syarat sebagai media pers belum terdata dalam data perusahaan pers Dewan Pers karena belum diverifikasi. Ketika media yang belum terdata diadukan atau dilaporkan ke penegak hukum, penyidik akan meminta penilaian Dewan Pers.

Dalam kasus seperti ini, ketegasan dan kelugasan Dewan Pers untuk memberikan penilaian “bukan pers” jika yang ditangani penyidik adalah media abal-abal sangat membantu, kendati mereka harus menghadapi risiko didemo, dituduh mengkriminalkan “pers” atau bahkan digugat ke PTUN.

Baca Juga: Dua Pemain Muda Manchester United Puji Cristiano Ronaldo. Mungkinkah CR7 Menjadi Kapten MU?

Dalam penanganan pengaduan, ketika kasus pemberitaan yang diadukan mengindikasikan adanya unsur pemerasan atau indikasi itikad buruk, konsistensi Dewan Pers untuk merekomendasikan agar pelanggaran semacam itu diproses dengan mekanisme lain di luar yang diatur dalam UU Pers, juga akan berkontribusi pada pembersihan gerbong kemerdekaan pers dari para penumpang gelap.

Peran Masyarakat

Upaya-upaya tersebut harus didukung dengan langkah-langkah lain. Aparat penegak hukum, mesti konsisten mendorong kasus-kasus terkait pemberitaan yang dilaporkan ke mereka untuk diselesaikan di Dewan Pers, jika Dewan Pers memberikan penilaian bahwa media yang diadukan adalah media pers.

Baca Juga: 5 Manfaat Kurma untuk Ibu Hamil, Bisa Cegah Bayi Lahir Cacat

Sebaliknya, mereka juga tidak perlu ragu untuk memproses pelaku kejahatan dengan menyalahgunakan status kewartawanan atau ancaman pemberitaan, sekalipun mereka mengklaim sebagai media/wartawan.

Pemerintah daerah juga perlu lebih selektif dalam mengalokasikan anggaran promosinya. Dana negara tersebut mesti dialokasikan sesuai dengan tujuan promosi dan diseminasi informasi. Bukan sekedar bagi rata dan membungkam media abal-abal yang gemar menggertak dan menebar tuduhan yang seringkali tidak didasarkan fakta terverifikasi.***

*) Imam Wahyudi, Ahli Pers Dewan Pers dan Anggota Dewan Pers 2013-2016 dan 2016-2019

Halaman:

Tags

Terkini

DAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE PUN DIANGKAT MENJADI MENTERI

Kamis, 18 September 2025 | 07:57 WIB

TERIMA KASIH SRI MULYANI DAN SELAMAT DATANG PURBAYA

Selasa, 9 September 2025 | 05:51 WIB

KETIKA PUISI MENJADI SAKSI ZAMAN Oleh: DENNY JA

Senin, 26 Mei 2025 | 18:04 WIB