Baca Juga: Cuman 10 Menit, Gerakan Olahraga di Rumah Ini Bisa Mengecilkan Perut Buncit!
Para penumpang gelap gerbong kemerdekaan pers ini bisa berkembang dan bersimaharajalela karena beberapa faktor.
Pertama, kurangnya literasi media. Masih banyak anggota masyarakat, bahkan pejabat pemerintah dan aparat yang belum bisa membedakan mana media/wartawan profesional dan mana yang abal-abal.
Kedua, perilaku koruptif. Media abal-abal sering memanfaatkan berita indikasi dan tuduhan korupsi sebagai alat pemerasan. Pelaku korupsi menjadi sasaran empuk karena mereka tidak ingin kejahatannya terungkap.
Ketiga, kepentingan pencitraan (semu) kinerja. Eksposure keberhasilan melalui media masih laku untuk digunakan sebagai alat unjuk prestasi atau menatik perhatian atasan atau pejabat di level atas. Dengan memanfaatkan kekurangtahuan atasan atau pejabat tentang media profesional dan tidak profesional, banyak oknum-oknum pejabat di tingkat kabupaten atau provinsi yang memberi angin atau bahkan memfasilitasi media/wartawan abal-abal, katena mereka mudah didikte, diarahkan dan bahkan diperintahkan untuk memberitakan atau tidak memberitakan sesuatu.
Peran Dewan Pers
Swa regulasi pers adalah swa regulasi profesi yang dijamin atas dasar kepercayaan bahwa profesi pers mampu mengatur dirinya sendiri demi tercapainya asas, tujuan, fungsi dan peranan profesi.
Dewan Pers adalah pengampu utama swa regulasi pers. Selain memfasilitasi pembuatan regulasi, Dewan Pers juga diamanahkan untuk menjalankan fungsi pengawasan penerapan Kode Etik Jurnalistik, penyelesaian kasus pengaduan terkait pemberitaan dan pendataan perusahaan pers.
Mereka juga mengemban fungsi melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers dan mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah. Fungsi-fungsi tersebut, diharapkan mampu menjadikan Dewan Pers sebagai penjaga kemerdekaan pers yang efektif.
Baca Juga: Cek Harga Tiket, Konser Chrisye Live by Erwin Gutawa 30 September di JCC
Untuk mempermudah masyarakat dalam membedakan media profesional dan tidak profesional, penyempurnaan proses pendataan yang saat ini digencarkan Dewan Pers bisa menjadi salah satu jawaban.
Proses verifikasi dengan memberikan perhatian lebih kepada aspek konten di samping aspek administratif, bisa menapis masuknya media abal-abal ke data perusahaan pers.
Media abal-abal bisa dengan mudah memenuhi persyaratan administrasi seperti badan hukum pers. Namun mereka kesulitan dan nyaris tidak mungkin memenuhi persyaratan konten yang sesuai dengan standar jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.