Kata bhrash berarti gagal, menyimpang dari, terpisah dari, tercerabut dari, busuk, hilang, jahat, ganas, dan merusak akhlak (Priti Phohekar: 2014).
Arti kata bhrash sama dengan kata korupsi yang berasal dari bahasa Latin: corruptio (kata benda) yang berarti hal merusak, hal membuat busuk, pembusukan, penyuapan (Kamus Latin-Indonesia, 1969); yang kata kerjanya adalah corrumpere berarti antara lain menghancurkan, merusak, memburukkan, merusak bentuk, melemahkan, membinasakan, menyuap, dan memalsukan.
Baca Juga: Sastrawan Okky Madasari:Tak Ada Yang Bisa Diharapkan Dari KPK, Komisi Pelindung Korupsi.
Baik Niẓām maupun Kautilya berpendapat bahwa korupsi adalah tindakan yang tidak bermoral. Kata Kautilya, korupsi tindakan yang bertentangan dengan kemurnian. Korupsi juga identik dengan kematian dan dekadensi moral.
Kata Niẓām, korupsi adalah tindakan semacam itu sungguh tidak terpuji dan tidak bermoral. Karena, menurut Niẓām “negara adalah tatanan moral.” Dengan berkorupsi, maka berarti mengobrak-abrik “tatanan moral” itu.
Bahkan Diego Gambetta, ilmuwan sosial dari Italia (lahir 1952) lebih tegas lagi menyebut korupsi sebagai kemerosotan watak etis orang, tiadanya integritas moral, atau bahkan kebejatan hidup koruptor.
Baca Juga: Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Dipotong Gaji. Masih Terima Uang Puluhan Juta Tiap Bulan
II
Tetapi, apakah para koruptor di negeri ini pernah memikirkan soal moral, pernah mempertimbangkan bahwa tindakannya bertentangan dengan moral, bahwa apa yang ia (mereka) lakukan telah mengobrak-abrik “tatanan moral” seperti yang dikatakan oleh Niẓām?
Mungkin terlalu jauh bagi mereka bicara soal moral. Toh moral tidak membuat kenyang, tidak membuat kaya. Bukankah tujuan berkuasa adalah untuk memperoleh segala-galanya, apa pun caranya? Maka itu, yang terjadi adalah korupsi menjadi habitus—watak, karakter, tabiat, perangai, tingkah-laku, kebiasaan, sifat khas—dari orang-orang pemegang kekuasaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 397 pejabat politik yang terjerat kasus korupsi sejak tahun 2004 hingga Mei 2020.
Baca Juga: KPK Sebut 95% Data LHKPN Penyelenggara Negara Tak Akurat!
Menurut Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dan anggota legislatif mencapai 36 persen atau 397 perkara, dari total perkara yang ditangani KPK. Hingga Mei 2020, jumlah anggota DPR/DPRD yang ditangani KPK sebanyak 257 orang, wali kota/bupati 119 orang (Kompas.com, 2020/09/30).
Benarlah kata para cerdik-pandai bahwa kekuasaan itu memabukkan. Orang yang mabuk kekuasaan artinya menginginkan kekuasaan lebih dari pada yang semestinya; melebihi kapasitas yang seharusnya didapatkan. Karena mabuk kekuasaan, maka akan melakukan segala cara untuk mendapatkan kekuasaan itu.