ROYALTI LAGU DI INDONESIA DAN KISAH KEENAN NASUTION MENUNTUT 24,5 MILIAR RUPIAH
Oleh Denny JA
TITIKTEMU.CO - Di sebuah pagi yang lengang, Keenan Nasution membuka kembali lembaran hidup yang telah ia tutup puluhan tahun lalu: lagu Nuansa Bening.
Lagu itu diciptakannya pada 1978, di masa ketika idealisme musik belum tercampur oleh mekanisme industri. Bagi banyak orang, lagu itu hanya sebait melodi indah.
Tapi bagi Keenan, lagu itu adalah potongan jiwanya. Dan potongan itu, katanya, telah lama diambil tanpa izin.
Baca Juga: CAIRR! Cara Pinjam Uang di DANA Tanpa Dana Instan Terbaru Juni 2025, Mudah dan Cepat!
Pada 2008, Vidi Aldiano merilis versi cover Nuansa Bening dalam album debutnya Pelangi di Malam Hari.
Sejak itu, lagu tersebut tampil ratusan kali dalam konser, televisi, dan platform digital.
Namun menurut Keenan, tak pernah ada perjanjian komersial yang sah, tak ada aliran royalti yang layak, bahkan sekadar pencantuman nama yang konsisten pun kerap terlewat.
Baca Juga: DPR Protes Keras Wacana Jatah Kuota Haji Indonesia Dipangkas 50 Persen untuk Tahun 2026
Ia ingat pernah ada permintaan lisan dari ayah Vidi, Harry Kiss, tapi tak pernah berkembang menjadi kesepakatan resmi.
Setelah 16 tahun berlalu, Keenan dan Rudi Pekerti—rekan penulis lagu—menggugat Vidi sebesar Rp 24,5 miliar atas pelanggaran hak cipta dalam 31 penampilan komersial. Ini bukan sekadar gugatan hukum.
Ini adalah penagihan diam yang terlalu lama tertahan. Ini, kata Keenan, tentang harga diri seorang pencipta.