Baca Juga: Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa Menguat: Ini Asal Usul dan Harapannya
Negara harus diingatkan bahwa pers adalah salah satu pilar demokrasi. Penegakan hukum terhadap jurnalis harus dilakukan dengan prinsip proporsional, kehati-hatian dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
Sementara itu, komunitas pers harus melakukan introspeksi. Praktik jual beli pemberitaan, keberpihakan karena pesanan dan penyalahgunaan profesi tidak hanya merugikan citra pers Indonesia, tetapi juga bisa membuka jalan bagi intervensi negara yang lebih keras di masa depan.
Penangkapan TB mengajarkan kita satu hal penting bahwa kemerdekaan pers dan integritas jurnalisme adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Membela pers bukan berarti membela praktik buruk di tubuh media. Namun menegakkan etika pers tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang justru meruntuhkan kemerdekaan itu sendiri.***