opini

Antara Penegakan Hukum dan Ancaman terhadap Kemerdekaan Pers, Oleh: Moehammad Gafar Yoedtadi

Minggu, 27 April 2025 | 11:55 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar bersama Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu:IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Direktur Pe (Foto/Riana Rizkia)

Baca Juga: Jadwal Peluncuran iPhone 17 Air Terbaru 2025: Majin Boo Ungkap Desain Tipis dan Kamera Tunggal 

Di Filipina, jurnalis Maria Ressa menghadapi berbagai tuntutan hukum, mulai dari pencemaran nama baik hingga pelanggaran pajak. Banyak pengamat memandang tuntutan-tuntutan itu sebagai taktik pemerintah Filipina membungkam suara kritis dengan memakai jalur pidana untuk menekan media.

Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa di berbagai belahan dunia, pemerintah kadang tergoda menggunakan perangkat hukum berat untuk menghadapi pemberitaan yang tidak disukai.

Pers dan Etika: Dua Hal yang Tidak Bisa Dipisahkan

Namun, harus diakui bahwa kasus TB mencerminkan persoalan serius di internal pers Indonesia. Ada persoalan integritas dan etika. Dugaan bahwa seorang direktur pemberitaan menerima uang untuk mengarahkan narasi berita, jelas bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik yang mengutamakan independensi, objektivitas dan kepentingan publik.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Klarifikasi Tunggakan Pajak Mobil Lexus Rp42 Juta, Ini Penjelasannya

Dalam Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa wartawan harus menolak segala bentuk suap dan tidak boleh menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran terhadap prinsip ini akan merusak kepercayaan publik terhadap media dan melemahkan posisi jurnalis dalam memperjuangkan kebebasan pers.

Namun demikian, pelanggaran etik harus ditangani dengan mekanisme etik pula. Tidak serta-merta semua pelanggaran dijawab dengan kriminalisasi. Apalagi dengan pasal-pasal pidana berat yang berisiko menggerus ruang kebebasan pers.

Urgensi Penyelesaian Melalui Dewan Pers

Dewan Pers sebagai lembaga independen memiliki mandat untuk menangani sengketa pers melalui mekanisme mediasi dan ajudikasi etik. Jika terbukti ada pelanggaran serius, Dewan Pers bisa merekomendasikan sanksi administratif, termasuk pencabutan status profesi atau rekomendasi tindakan hukum lanjutan.

Baca Juga: Harga Emas 0,5, 1, 2- 10 Gram Pegadaian 27 April 2025 : Peluang Investasi di Tengah Tren Penurunan

Mengabaikan peran Dewan Pers bukan hanya melanggar prinsip due process, tapi juga melemahkan regulasi pers yang sudah dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab.

Koordinasi antara penegak hukum dan Dewan Pers sangat penting untuk membedakan mana pelanggaran etik yang harus ditangani di ranah pers dan mana yang merupakan tindak pidana murni.

Membangun Kesadaran Baru

Kasus ini semestinya menjadi momentum untuk memperbaiki dua hal sekaligus. Yakni mempertegas batasan negara dalam berurusan dengan pers dan memperkuat integritas etik dalam profesi jurnalistik.

Halaman:

Tags

Terkini

DAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE PUN DIANGKAT MENJADI MENTERI

Kamis, 18 September 2025 | 07:57 WIB

TERIMA KASIH SRI MULYANI DAN SELAMAT DATANG PURBAYA

Selasa, 9 September 2025 | 05:51 WIB

KETIKA PUISI MENJADI SAKSI ZAMAN Oleh: DENNY JA

Senin, 26 Mei 2025 | 18:04 WIB