MKMK
Contoh terbaru dari perlunya ada lembaga pengawas, dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK-MK). Dalam perundangan-undangan Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu badan peradilan yang sangat penting. Juga sangat terhormat.
Di lembaga inilah diuji apakah sebuah norma hukum dalam sebuah undang-undang (UU) bertentangan atau tidak dengan norma-norma yang terdapat dan diatur dalam hukum tertinggi kita, konstitusi Indonesia, yakni UUD 1945.
Baca Juga: Resep Ayam Suwir Rica-rica Kemangi, Rasanya Dijamin Enak, Bikin Nambah Lagi dan Nambah Lagi
Fungsi MK adalah menjaga kemurnian konsititusi. Tak ada norma dalam UU manapun yang boleh bertentangan dengan norma konstitusi. Sudah puluhan norma dalam UU dibatalkan oleh MK dengan alasan bertentangan dengan norma konstitusi.
Tak sampai disitu. Keputusan MK pun “sakral.” Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, hanya lembaga MK saja yang berhak membahas dan menjatuhkan keputusan soal sesuatu norma bertentangan atau tidak bertentangan dengan norma konstitusi.
Baca Juga: Sikap Anwar Usman , Terjadi Karena Adanya Dinasti Politik
Tak ada satu lembaga negara lain pun yang diberikan kewenangan itu, selain MK. Terhadap keputusan MK tak boleh ada lagi yang menilainya secara yuridis, kecuali MK sendiri.
Dalam hal ini posisi MK terang benderang. Dialah satu-satunya lembaga yang berhak menjaga kemurnian konstitusi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 10 November 2023, Capricorn, Aquarius dan Pisces, Saatnya Healing, Lepas Keteganganmu
Itu pun belum cukup. Semua keputusan MK tak bisa diganggu gugat. Tak ada banding. Langsung bersifat final sekaligus langsung mengikat. Ini sesuai dengan filosofi hukum, agar keputusan MK tak ada lagi yang boleh menilai. Suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju, wajib dipatuhi.
Oleh sebab itu MKMK pun sama sekali tidak menjamah materi keputusan yang sudah dijatuhkan oleh MK, melainkan hanya mengulik soal-soal yang terkait etika.
Baca Juga: Aroma dan Lezatnya Bikin Trengginas, Ini Dia Resep Ayam Suwir Pete Pedas
Selama ini, seakan tak ada problem di MK. Tak ada masalah apapun. Apa yang sebenarnya terjadi di dalam MK, tak ada yang faham, kecuali sesama hakim MK sendiri.
Ini lantaran selama itu tak ada yang memantau dan mengawasi “jeroannya.” MK seakan menjadi “super bodi” yang clean and clear alias bersih dan sehat.
Artikel Terkait
Banyak Konten Media Berpotensi Langgar KEJ, Dewan Pers Siapkan Aplikasi Pengaduan untuk Mudahkan Masyarakat
Pembersihan Gerbong Kemerdekaan Pers dari Penumpang Gelap
Pengaduan Meningkat, Dewan Pers: Media Harus Menjaga Kehidupan Pers yang Sehat, Tingkatkan Profesionalisme
Putusan MKMK Menjadi Pondasi Penting untuk Menegakkan Eksistensi MK Yang Kredibel dan Independen
Suhartoyo Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi gantikan Anwar Usman
Profil Hakim Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman