Kiprah MKMK dan Menjadikan Dewan Pers Bukan Super Bodi, Oleh: Wina Armada

photo author
Indria Purnama Hadi, TitikTemu.co
- Kamis, 9 November 2023 | 23:48 WIB
Dewan Pers  (dewanpers.or.id)
Dewan Pers (dewanpers.or.id)

"Kiprah MKMK dan Menjadikan Dewan Pers Bukan Super Bodi"

Oleh Wina Armada Sukardi, pakar hukum dan etika pers

BETAPAPUN hebatnya dan rapinya sistem sebuah lembaga, mungkin saja, dirancang atau by accident (tidak disengaja), suatu saat dapat terpeleset, atau menghadapi masalah pelik yang belum terpikir sebelumnya.

Demikian pula, betapa supernya seseorang dalam memimpin, bukan tak mungkin terjebak dalam kesalahan. Tidak ada lembaga dan manusia yang lepas dari kesalahan dan atau problem.

Baca Juga: Dr. Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers 2022-2025. Asep Setiawan Kembali Jadi Anggota Dewan Pers

Oleh sebab itu, semua lembaga dan orang harus ada yang mengawasinya. Perlu ada yang mengontrolnya. Mengingatkannya. Kalau perlu, sekaligus mengoreksinya.

Tanpa pengawasan dan kontrol terhadap sebuah lembaga, termasuk orangnya, maka lembaga itu dapat menjadi “super bodi: ” Sebuah lembaga yang tidak dapat disentuh siapapun, termasuk oleh mekanisme hukum, bahkan juga oleh mekanisme internal dirinya sendiri.

Baca Juga: Dewan Pers Luncurkan Layanan Aplikasi Pengaduan Elektronik Untuk Permudah Proses Pengaduan

Dengan kata lain, sebuah lembaga yang punya otoritas mutlak dan tidak dapat diawasi, apalagi dikoreksi, oleh siapapaun, pihak manapun.

Berangkat dari pemikiran itulah, telah lama muncul konsep, tak boleh ada lagi lembaga yang tak dapat dikontrol. Tidak dapat diawasi. Tak peduli betapa penting dan “sakralnya” lembaga negara manapun, tetap perlu ada yang mengawasinya.

Baca Juga: Piala Dunia U-17 di Indonesia Mendapat 148 Mobil Dari Hyundai

Bukankah sudah menjadi adigium, kekuasaan, kewenangan atau otoritas yang besar, cenderung ada penyimpangan, betapapun kecil. Dan semakin lama penyimpangan itu akan semakin besar pula. Maka, sedini mungkin harus dicegah ada lembaga yang imun terhadap pemantauan, pengawasan, pemeriksaan dan koreksi dari pihak lain nya.

Mekanisme pengawasan, kontrol dan koreksi berfungsi agar lembaga-lembaga yang menjalankan peranan dan kedudukan sesuai ketentuan. Jika ada penyimpang, maka ada pihak lain yang menentukannya. Menegurnya, bahkan memberikan sanksi.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan Legendaris di Ambarawa, Surga Kuliner di Kota Kecil

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Wina Armada Sukardi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE PUN DIANGKAT MENJADI MENTERI

Kamis, 18 September 2025 | 07:57 WIB

TERIMA KASIH SRI MULYANI DAN SELAMAT DATANG PURBAYA

Selasa, 9 September 2025 | 05:51 WIB

KETIKA PUISI MENJADI SAKSI ZAMAN Oleh: DENNY JA

Senin, 26 Mei 2025 | 18:04 WIB
X