Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Menerima Pegawai Baru. Ini Syarat dan Ketentuannya!

photo author
Indria Purnama Hadi, TitikTemu.co
- Sabtu, 24 Desember 2022 | 18:27 WIB
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menerima pegawai sebagai ASN (BPKP)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menerima pegawai sebagai ASN (BPKP)

BPKP tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan BPKP dan/atau Panitia Penerimaan PPPK BPKP dan/atau instansi/panitia lain yang berhubungan dengan seleksi ini.

Lokasi pelaksanaan seleksi dapat dipilih oleh peserta sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan.

Peserta yang tidak hadir dalam tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, dinyatakan gugur.

Baca Juga: Resep Kue Natal Ginger Bread alias Kue Jahe

Pelamar diharapkan agar Pelamar tetap mencari informasi kegiatan seleksi secara rutin melalui laman dan media sosial resmi BPKP.

Semua biaya (transportasi, akomodasi, dan lain-lain) yang dikeluarkan oleh Pelamar dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi menjadi tanggungan Pelamar.
Keputusan Tim Seleksi PPPK BPKP Tahun Anggaran 2022 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Pertanyaan terkait dengan proses seleksi PPPK BPKP hanya dilakukan melalui alamat surel [email protected] atau media sosial resmi BPKP.
Pengaduan pelaksanaan seleksi PPPK BPKP melalui alamat wbs.bpkp.go.id.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: BPKP RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X