"Mungkin ke depan kalau misalnya ada terdakwa korupsi yang tidak kooperatif dan lain-lain misalnya, dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan, kalau itu pejabat publik, yaitu tadi mencabut hak dipilih dan mencabut supaya terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana. Itu bisa dicabut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (7/9/2022).***
Artikel Terkait
Pikiran Rakyat Media Network PRMN: Kata KORUPTOR, kita ganti dengan MALING, RAMPOK, GARONG uang rakyat!
Najwa Shihab Kritik Wacana Kolaborasi KPK dan Para Mantan Koruptor
Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H.Laoly Usulkan Perampasan Aset Koruptor
Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Dipertanyakan
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK: Jangan Bayangkan Koruptor Kabur Itu Hidupnya Menderita
KPK Dikabarkan Gelar Operasi Tangkap Tangan Bupati Pemalang
Kejaksaan Agung akan Menahan Surya Darmadi, Mega Koruptor yang Diduga Rugikan Negara Hingga Rp 78 T