TITIKTEMU.CO,JAKARTA – Sejumlah koper milik jamaah calon haji (JCH) yang diperiksa melalui X-ray harus dibongkar petugas. Di dalam koper terdapat barang yang dilarang dalam penerbangan internasional.
Sehubungan itu, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo meminta kepada jemaah untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan.
Baca Juga: Piala Presiden 2022 : Digelar di Empat Kota, Berikut Jadwal Lengkap dari Fase Grup hingga Final
“Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan,” terang Wibowo saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan.
Diketahui dalam edaran itu ada sejumlah ketentuan, misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.
“Sudah diatur juga ketentuan membawa obat-obatan, termasuk larangan memasukkan air Zamzam ke dalam koper,” tegas Wibowo.
Wibowo mengatakan, ditemukan ada jemaah yang membawa rokok dengan jumlah yang berlebih sehingga di bandara harus dibongkar. Hal tersebut perlu menjadi perhatian agar jemaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya.
Artikel Terkait
Musim Haji Tahun Ini Beresiko Tinggi, Berikut Fasilitas Kesehatan Yang Diterima Jemaah Haji Indonesia
Jamaah Haji Indonesia Gelombang Pertama Lakukan Ibadah Arbain di Masjid Nabawi, Madinah
Keutamaan Shalat Arbain di Masjid Nabawi pada Ibadah Haji, Jamaah Harus Tahu
Tetap Prokes! Jika Hasil PCR Positif, Keberangkatan Jamaah Haji akan Ditunda Hingga Tes Covid 19 Negatif
Kemenag Pastikan Jemaah Haji yang Wafat di Arab Saudi Akan Dibadalhajikan
Masuk Raudhah Harus Gunakan Aplikasi E-Haj, Jemaah Haji Harus Tahu
Layanan Fast Track Baru Dimulai 9 Juni, Sebanyak 29.131 Jamaah Haji Indonesia Tak Perlu Antre