Simak dari MUI, Hukum dan Panduan Berkurban dengan Hewan Bergejala PMK Agar Ibadahnya Sah

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Kamis, 16 Juni 2022 | 11:37 WIB
Sapi kurban. Ilustrasi (Pixabay)
Sapi kurban. Ilustrasi (Pixabay)

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: MUI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X