10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.***
Artikel Terkait
Di Banjarnegara Polisi Ikut Antisipasi Penyebaran Virus PMK Sapi
Punya Lokasi Pasar Sapi, Pemkab Sukoharjo Serius Cegah Masuknya PMK
Hati-hati Memilih Hewan Kurban di Tengah Mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Kemenag Pastikan Jemaah Haji yang Wafat di Arab Saudi Akan Dibadalhajikan
Masuk Raudhah Harus Gunakan Aplikasi E-Haj, Jemaah Haji Harus Tahu
Simak Ketentuan Barang Bawaan Jamaah Haji Ini, Agar Koper Tidak Dibongkar Petugas di Bandara
Begini Pengertian Miqat untuk Haji dan Umrah, Jamaah Wajib Tahu
Ini Lima Rukun Haji yang Wajib Dilakukan. Jika Ada yang Terlewat, Ibadah Haji Batal
Haji 2022 : Wukuf di Hari Jumat, Jemaah Mendapatkan Haji Akbar, Ini Kemuliaannya