Pemerintah Umumkan Karantina Tiga Hari Bagi PPLN, Berlaku Mulai Selasa 1 Maret 2022

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Senin, 28 Februari 2022 | 05:54 WIB
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan memberikan keterangan pers usai Ratas Evaluasi PPKM melalui konferensi video. Pemerintah terapkan karantina tiga hari bagi PPLN mulai 1 Maret 2022. (pic. Humas Setkab/Jay)
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan memberikan keterangan pers usai Ratas Evaluasi PPKM melalui konferensi video. Pemerintah terapkan karantina tiga hari bagi PPLN mulai 1 Maret 2022. (pic. Humas Setkab/Jay)

TITIKTEMU.CO JAKARTA – Terhitung mulai 1 Maret 2022 atau Selasa besok, pemerintah memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster.

Kebijakan ini diambil setelah mendengar masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia.

Baca Juga: Pak Miyono, Pakdhe Presiden Joko Widodo, Meninggal Dunia di Solo

Baca Juga: 8 Meninggal Dunia dan 6 Ribu Warga Mengungsi Pascagempa Pasaman Barat

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu (27/2) melalui konferensi video.

“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Luhut seperti dilansir TITIKTEMU.CO dari laman Setkab RI.

Baca Juga: Kunjungan di Palu, Presiden Jokowi Tinjau Vaksin untuk Anak

Dari data yang diperoleh, tambahnya, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

 Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.

“Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” ujarnya.

Baca Juga: Wadouw! Ada Wacana Vaksin Dosis Keempat. Wamenkes RI: Masih Dievaluasi dan Dikaji

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali. Kebijakan ini direncanakan akan berlaku mulai tanggal 14 Maret mendatang.

Adapun beberapa persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).
  2. PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.
  3. PPLN melakukan entry PCR-test dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan.
  4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing .
  5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
  6. Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

Baca Juga: SNMPTN : Prediksi Rata rata Nilai Rapor untuk Bisa Lolos SNMPTN UPN “Veteran” Jakarta Tahun 2022. Ini Detilnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X