TITIKTEMU.CO JAKARTA – Terhitung mulai 1 Maret 2022 atau Selasa besok, pemerintah memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster.
Kebijakan ini diambil setelah mendengar masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia.
Baca Juga: Pak Miyono, Pakdhe Presiden Joko Widodo, Meninggal Dunia di Solo
Baca Juga: 8 Meninggal Dunia dan 6 Ribu Warga Mengungsi Pascagempa Pasaman Barat
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu (27/2) melalui konferensi video.
“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Luhut seperti dilansir TITIKTEMU.CO dari laman Setkab RI.
Baca Juga: Kunjungan di Palu, Presiden Jokowi Tinjau Vaksin untuk Anak
Dari data yang diperoleh, tambahnya, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.
Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.
“Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” ujarnya.
Baca Juga: Wadouw! Ada Wacana Vaksin Dosis Keempat. Wamenkes RI: Masih Dievaluasi dan Dikaji
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali. Kebijakan ini direncanakan akan berlaku mulai tanggal 14 Maret mendatang.
Adapun beberapa persyaratannya adalah sebagai berikut:
- PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).
- PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.
- PPLN melakukan entry PCR-test dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan.
- PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing .
- Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
- Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.
Artikel Terkait
Segera Terbit Sertifikat Halal Vaksin Merah Putih
Karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Segera Ditiadakan. Begini Syarat dan Ketentuannya
Indonesia Terus Mengembangkan Vaksin Merah Putih Produksi Sendiri. Apa Bedanya Dengan Vaksin Lainnya
Vaksinasi Lengkap Mampu Mengurangi Resiko Kematian Akibat Covid-19. Ini Faktanya
Presiden Jokowi Bertemu Delegasi Bank Dunia
Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Ini Penjelasan BMKG
PPKM Diperpanjang Lagi, Semua Wilayah Jawa dan Bali Level 3