Karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Segera Ditiadakan. Begini Syarat dan Ketentuannya

photo author
Leonardo Pamungkas, TitikTemu.co
- Selasa, 15 Februari 2022 | 14:50 WIB
Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan saat konpers Perkembangan Covid-19, Senin 14 Februari 2022 (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)
Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan saat konpers Perkembangan Covid-19, Senin 14 Februari 2022 (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Durasi karantina untuk Perjalanan Luar Negeri (PPLN) akan dipangkas menjadi tiga hari. Syaratnya, situasi sudah membaik dan masyarakat sudah melakukan vaksinasi booster.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan rencana pemangkasan waktu karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 3 hari itu dalam Konpers Pengembangan Penanganan Covid-19, Senin 14 Februari 2022.

Rencananya kebijakan ini akan mulai diberlakukan bulan depan. Tepatnya, 1 Maret 2022.

Baca Juga: Pemda DIY Aktifkan Shelter Isoter untuk Antisipasi Covid -19. Berikut Daftar Lengkapnya

"Namun, mulai minggu depan, PPLN baik WNA maupun WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat di antaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR di hari ketiga. Dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif," ujar Luhut, Senin, 14 Februari 2022.

Luhut memaparkan tes PCR saat karantina hari ketiga akan dilakukan pada pagi hari dan diizinkan keluar dari lokasi karantina jika menunjukkan hasil negatif.

Bagi PPLN juga diimbau agar melakukan tes PCR mandiri pada hari ke lima dan melaporkannya kepada fasilitas kesehatan (faskes) terdekat.

Baca Juga: POSTINGAN MAS MAR… Oleh: Trias Kuncahyono, Wartawan Senior/Penulis Buku

Tidak menutup kemungkinan PPLN diperbolehkan karantina mandiri, sementara  karantina terpusat kepada PPLN dihapuskan, jika kondisi pandemi Covid-19 terus membaik.

Luhut memperkirakan hal itu bisa saja terjadi jika situasi bisa dinyatakan aman pada 1 April 2022.

"Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, pada 1 April, PPLN kita tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN. Namun sekali lagi, ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus," kata Luhut.

Baca Juga: INFO LOKER : Lowongan Pekerjaan di BCA untuk Fresh Graduate, Semua Jurusan, Seluruh Indonesia

Pemerintah juga akan melakukan penyesuaian regulasi pintu keluar masuk internasional di wilayah Jawa-Bali.

Rencananya pemerintahan akan membuka keberangkatan dan kedatangan jemaah umrah dari dan di Bandara Juanda Surabaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Sekretariat Presiden

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X