TITIKTEMU.CO JAKARTA - Sertifikat halal untuk Vaksin Merah Putih segera diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Hal ituditegaskan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Penerbitan sertifikat halal adalah ujung dari proses Sertifikasi Halal. Berdasar UU 33 tahun 2014 dan PP Nomor 39 tahun 2021 sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH, setelah melalui sejumlah tahapan.
Tahapan itu diantaranya audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI).
“BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia,” tegas Muhammad Aqil Irham di Surabaya, Senin (14/2) seperti dikutip TITIKTEMU.CO dari laman Kemenag.
“Vaksin Merah Putih telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang fatwa MUI tertanggal 7 Februari 2022. Sebelumnya, LP POM MUI selaku LPH telah melakukan audit terhadap Vaksin Merah Putih tersebut,” sambungnya.
“Jadi MUI menerbitkan ketetapan halal, BPJPH terbitkan sertifikat halal," katanya lagi.
Aqil lalu merinci proses penerbitan sertifikat halal suatu produk yang kemudian dikenal dengan istilah sertifikasi halal.
Menurutnya dalam menetapkan kehalalan suatu produk yang diajukan pelaku usaha, BPJPH bekerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI.
Saat ini ada tiga LPH di Indonesia, yaitu: LP POM MUI yang sudah lama berdiri, LPH Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia.
Ketiganya telah menjalankan tugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.
Selain ketiganya, ada sembilan calon LPH baru yang saat ini masih dalam proses akreditasi untuk ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal.
“LPH ini melakukan audit pemenuhan kehalalan produk. MUI melakukan sidang fatwa halal kalau produk itu sudah diaudit LPH. Hasil sidang fatwa itu diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halal," jelasnya.
Aqil menyatakan, dalam proses layanan sertifikasi halal, BPJPH, LPH, dan MUI merupakan satu kesatuan. Ketiganya membentuk relasi interdependensi dalam layanan sertifikasi halal di Indonesia. Masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda, dan tidak saling intervensi.
"Masing-masing punya kewenangan. Sesuai regulasi, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan ketetapan halal yang harus disampaikan kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH menerbitkan sertifikat halal," pungkasnya.
Artikel Terkait
Bolehkah Terima Kombinasi Suntikan Vaksin Berbeda?
Badan POM Kembali Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Untuk Vaksin Janssen Dan Vaksin Convidecia
Jangan Percaya! Ini Mitos-mitos Seputar Vaksin Covid-19
Soal Pemberian Booster Vaksin Mulai Januari 2022, Pakar UGM: Semua Jenis Vaksin Covid-19 Bisa Jadi Booster
Masih Bingung Apa Itu Vaksin Booster? Simak Tanya Jawab Berikut Supaya Makin Jelas
Peserta JKN-KIS Dianjurkan Instal Aplikasi Mobile JKN untuk Permudah Layanan Pengobatan
Bolehkah Divaksinasi dengan Vaksin Non-Halal? Simak Penjelasan MUI
Kementerian ESDM Gandeng UMKM dalam Akselerasi Konversi Motor Listrik
SINDIKASI Tolak Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair Saat Usia Pekerja 56 Tahun