Karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Segera Ditiadakan. Begini Syarat dan Ketentuannya

photo author
Leonardo Pamungkas, TitikTemu.co
- Selasa, 15 Februari 2022 | 14:50 WIB
Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan saat konpers Perkembangan Covid-19, Senin 14 Februari 2022 (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)
Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan saat konpers Perkembangan Covid-19, Senin 14 Februari 2022 (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

Bandara Juanda juga akan menerima kedatangan WNA dan WNI di luar Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Juga: Sah! Indonesia Membeli 42 Pesawat Jet Rafale Dassault. Begini Profil dan Spesifikasi Jet Rafale

Bandara Ngurah Rai juga rencananya akan dibuka untuk WNA dan WNI non PMI dengan segala tujuan tidak hanya wisatawan.

"Pintu laut di Bali juga dibuka untuk WNA dan WNI yang datang dengan menggunakan kapal pesiar, cruise atau yacht," kata Luhut.

Luhut mengatakan, dibandingkan beberapa negara yang sudah tidak mewajibkan menggunakan masker, pendekatan yang dilakukan pemerintah masih lebih konservatif.

Baca Juga: PSG vs Real Madrid dan Sporting Vs Manchester City, Laga Pembuka Babak Gugur Liga Champions. Live di TV

Hal ini dilakukan agar sistem kesehatan masyarakat tetap terjaga, dan meminimalkan terjadinya kematian.

"Karena menurut kami kehilangan satu nyawa sangat berharga," ujarnya.
Pemerintah juga meminta masyarakat tidak perlu panik dengan adanya penyebaran varian omicron, tetapi masyarakat tetap diminta tetap waspada dengan terus menerapkan protokol kesehatan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Sekretariat Presiden

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X