TITIKTEMU.CO JAKARTA – Penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua terus disuarakan oleh sejumlak kelompok pekerja.
Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) juga menolak aturan baru terkait pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT) itu.
Baca Juga: Bikin Podcast Sendiri? Tak Harus Mahal Sob! Simak Tips Berikut Ini….
Baca Juga: Susah Kirim File Video Ukuran Besar Lewat WhatsApp? Jangan khawatir. Begini Solusinya
SINDIKASI menilai bahwa aturan yang mengatur bahwa JHT dari BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun itu merugikan pekerja, terutama para pekerja muda dengan status kerja freelancer atau pekerja lepas.
Ketua Harian SINDIKASI Nur Aini mengatakan bahwa pekerja muda di industri media dan kreatif memiliki perlindungan ketenagakerjaan yang minim.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Valentine Paling Keren, Desainnya Unik!
Bahkan, mereka yang berstatus freelancer atau pekerja lepas sering tidak didaftarkan pemberi kerja untuk kepesertaan jaminan ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Dalam kondisi itu, mereka kerap menemui pelanggaran hak ketenagakerjaan seperti upah tidak layak dan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon.
Oleh karena itu, saat mereka mengalami PHK, terlebih saat pandemi Covid-19, pekerja menggunakan dan mencairkan JHT untuk bisa bertahan hidup.
Baca Juga: Sirkuit Mandalika Akan Menjadi Destinasi Wisata Baru di Lombok. Ini Keistimewaannya
“Perlindungan pekerja yang minim dan banyaknya pelanggaran ketenagakerjaan telah membuat pekerja yang kehilangan pekerjaan menderita, ditambah dengan JHT baru bisa cair pada usia 56 tahun, itu artinya pemerintah memutus nafas para pekerja untuk bertahan hidup usai tidak memiliki pekerjaan,” kata Nur Aini dalam pers rilis yang diterima TITIKTEMU.CO, Senin (14/2).
Alih-alih memperbaiki kondisi jaminan ketenagakerjaan bagi mereka yang rentan, pemerintah justru semakin menekan hidup pekerja dengan ketentuan JHT cair di usia 56 tahun.
Argumentasi pemerintah bahwa nantinya jaring pengaman sosial tersebut bisa terpenuhi lewat skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga dinilai SINDIKASI sangat bermasalah.
Artikel Terkait
Konjen RI Jeddah Kawal Pembayaran Upah TKI Setengah Miliar Rupiah Lebih Yang Ditunggak Majikannya
Mulai tahun 2022 BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar. Bagaimana Iurannya?
BPJS Kesehatan Hapus Layanan Kelas 1, 2 dan 3, Diganti “Kelas Standar”
Menaker Ida Fauziyah: Silahkan Buruh/Pekerja Sektor Swasta Ambil Hak Cuti Nataru, Ingat Tetap Terapkan 5 M!
Tukang Bangunan Harus Sertifikasi? Menaker Ida Fauziyah Bilang Setuju…
Menteri Ida Fauziyah Apresiasi Raffi Ahmad Ikutkan Pekerjanya Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
TERBARU, Inilah Daftar 62 Rumah Sakit di Daerah Istimewa Yogyakarta yang Menerima BPJS
Tabungan Bank yang Cocok Buat TKI, Coba Mandiri Tabungan TKI