Baca Juga: Vaksinasi Booster Wonogiri Dimulai 14 Januari 2022, Bupati Joko Sutopo Prioritaskan 208 Ribu Lansia
Para ASN yang diizinkan ke luar negeri, haruslah mematuhi protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.
Mereka juga diwajibkan untuk mematuhi petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
Tak hanya itu, kebijakan mengenai pintu maşuk, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan Satgas Covid-19 juga harus dipatuhi.
Baca Juga: Taman MT Haryono Semarang untuk Mengenang Jasa Sang Pahlawan Revolusi
Jika ada ASN yang terbukti melanggar SE ini maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. ***
Artikel Terkait
Covid 19 Varian Omicron Capai 506 Kasus, Masyarakat Harus Siap Hadapi Lonjakan Gelombang Ketiga
Catat! Tidak Semua Orang Boleh Disuntik Vaksin Sinovac, Ini Daftarnya
Kemenkes : Ada 3 Kombinasi Vaksin Booster yang Diberikan. Simak Penjelasan Lengkapnya
Mengapa Gus Dur Dicintai Banyak Orang? Ternyata, Ini Penjelasan Gus Yusuf Cilacap...
Jajal Bypass Mandalika, Jaket Presiden Jokowi Bikin Gagal Fokus Netizen
Di Boyolali Angka Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Capai 92 Persen
Gencarkan Test PCR di Sekolah di Kudus, Bupati Hartopo: Cegah Penyebaran Covid-19 Terulang Lagi
Polres Blora Berdayakan Seluruh Jajaran Dukung Vaksinasi Hingga Pelosok Desa