TITIKTEMU.CO JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang Aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19.
Tidak tanggung-tanggung bagi ASN yang melanggar Pemerintah telah menyiapkan sanksi disiplin mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat bahkan bisa sampai berujung pada pemecatan.
Baca Juga: Gempa Bumi Banten, 1.699 Unit Rumah di Kabupaten Pandeglang Rusak
Baca Juga: Saat Ganjar Pranowo Napak Tilas Sekolah Soekarno di Mojokerto
Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi PNS Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Kamis, 13 Januari 2022, bahwa surat tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Relawan Joman Polisikan Ubedillah Badrun
Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang disebabkan varian baru maupun varian yang akan datang.
Para ASN dan keluarga diminta untukmembatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama pandemi Covid-19.
Namun, para ASN tetap dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri dengan beberapa catatan.
Baca Juga: Pemerintah Cabut Larangan WNA dari 14 Memasuki Indonesia, Ini Alasannya
Pertama, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.
Kemudian yang kedua, pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas luar negeri harus telah memperoleh surat tugas. Surat tugas itupun ditandatangani oleh PPK atau pejabat pimpinan tinggi (PPT) di masing-masing lingkungan instansi.
Selain itu, bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain perjalan dinas tetap diperbolehkan. Dengan syarat, harus terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.
Artikel Terkait
Covid 19 Varian Omicron Capai 506 Kasus, Masyarakat Harus Siap Hadapi Lonjakan Gelombang Ketiga
Catat! Tidak Semua Orang Boleh Disuntik Vaksin Sinovac, Ini Daftarnya
Kemenkes : Ada 3 Kombinasi Vaksin Booster yang Diberikan. Simak Penjelasan Lengkapnya
Mengapa Gus Dur Dicintai Banyak Orang? Ternyata, Ini Penjelasan Gus Yusuf Cilacap...
Jajal Bypass Mandalika, Jaket Presiden Jokowi Bikin Gagal Fokus Netizen
Di Boyolali Angka Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Capai 92 Persen
Gencarkan Test PCR di Sekolah di Kudus, Bupati Hartopo: Cegah Penyebaran Covid-19 Terulang Lagi
Polres Blora Berdayakan Seluruh Jajaran Dukung Vaksinasi Hingga Pelosok Desa