Omicron Menyebar, Indonesia Tambah Tiga Negara dalam Daftar Larangan Masuk

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Senin, 20 Desember 2021 | 20:41 WIB
Ilustrasi penerbangan (Piqsel.com)
Ilustrasi penerbangan (Piqsel.com)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pemerintah menambah tiga negara baru yang warganya dilarang masuk Indonesia menyusul penyebaran Civid-19 varian Omicron.

Tiga negara itu adalah Inggris, Norwegian, dan Denmark. Sebelumnya, pemerintah melarang WNA dari 11 negara masuk Indonesia. 

“Mengikuti perkembangan , pemerintah melarang UK (Inggris), Norwegia, dan Denmark masuk karena cepatnya penyebaran Omicron negara itu,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari Antara, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Tambah Dua, Masih Berani ke Luar Negeri?

Namun, selain menambah jumlah negara baru, kata Luhut, pemerintah menghapus Hongkong dari daftar negara yang dilarang masuk Tanah Air.

Denganan demikian, total terdapat 13 negara warga negaranya tidak boleh masuk Indonesia.

Sejumlah negara itu, antara lain Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, Inggris, Norwegia, dan Denmark.

Baca Juga: Ketok Palu! Gara-gara Omicron, Pemerintah Tunda Umrah hingga Tahun Depan

“Untuk WNI yang pulang dari ke-13 negara masih diizinkan masuk Indonesia, tapi wajib melakukan karantina 14 hari,” jrelas Luhut.

Sementara itu, bagi WNA dan WNI dari negara di luar ke-13 negara tetap harus melakukan karantina 10x24 jam atau 10 hari.

“Kami imbau masyarakat tidak ke ke luar negeri dulu. Pemerintah berencana meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron makin meluas," tutur Luhut.

Baca Juga: Antisipasi Virus Corona Varian Omicron, Pemerintah RI Menolak Kedatangan WNA dari Wilayah Afrika

Menko Marves menyampaikan sampai saat ini Indonesia masih belum mengetahui banyak hal terkait varian Omicron, kecuali varian ini menyebar lebih cepat.

“Berita baiknya sampai saat ini tingkat kematian akibat Omicron rendah. Tapi kita tetap memantau perkembangan dan informasi tambahan,” ujar Luhut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X