Cek Rekening! 44 ribu Guru PAI Non PNS Akan Menerima Insentif dari Kemenag

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Jumat, 19 November 2021 | 18:44 WIB
Foto : Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag)
Foto : Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag)

TITIKTEMU.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Manchester United yang Terluka Bertandang ke Markas Watford di Vicarage Road

Total insentif yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Kemenag, berjumlah Rp66 miliar dan akan dibagikan pada 44.000 guru PAI non PNS yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” ungkap Menag, Kamis (18/11).

Menag berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Baca Juga: Free Practice 2 WSBK Mandalika 2021, Toprak Razgatlioglu Masih Tunjukkan Dominasinya

Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Pendis, Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp66 miliar tersebut diperuntukkan bagi guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Guru Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan juga bakal menerima bantuan insentif.

“Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” terang Ramdhani.

Baca Juga: Ini Lho 7 Perbedaan MotoGP dan World Superbike, Jangan Salah Ya

Ramdhani menegaskan, tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank.

Insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Baca Juga: Kemendikbudristek Luncurkan Logo Hari Guru Nasional 2021, Begini Maknanya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Humas Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X