Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:
- Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
- Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,
- Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
- Belum Memasuki Usia Pensiun.
- Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.
Baca Juga: Hari Guru Nasional : Kumpulan 20 Link Twibbon Hari Guru Nasional 2021, Cocok Diunggah di Medsos
“Guru yang telah lama mengabdi dan memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi salah satu skala prioritas,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Tunjangan Insentif untuk Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Tahap Aktivasi Rekening Lho. Ini yang Berhak Menerima
Optimistis Berangkatkan Jamaah Haji 2022, Kemenag Berharap Dapat Kuota Penuh
Kemenag Susun Skema Penyelenggaraan Umrah dan Haji 1443 H
Jumlah Jamaah Lebih Banyak Dibanding Laki-Laki, Kemenag Akan Tambah Pembimbing Haji Perempuan
Realisasi Insentif Usaha PEN Mencapai 96 Persen Diharapkan Berdampak Positif Bagi Dunia Usaha