Cek Rekening! 44 ribu Guru PAI Non PNS Akan Menerima Insentif dari Kemenag

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Jumat, 19 November 2021 | 18:44 WIB
Foto : Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag)
Foto : Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag)

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:

  1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
  2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,
  3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
  4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
  5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
  6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.

Baca Juga: Hari Guru Nasional : Kumpulan 20 Link Twibbon Hari Guru Nasional 2021, Cocok Diunggah di Medsos

“Guru yang telah lama mengabdi dan memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi salah satu skala prioritas,” pungkasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Humas Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X