Pelaku Usaha Wajib Pasang Poster QR Code PeduliLindungi, Begini Cara Downloadnya

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Senin, 11 Oktober 2021 | 06:00 WIB
QR Code PeduliLindungi (Instagram @kemenkes_ri)
QR Code PeduliLindungi (Instagram @kemenkes_ri)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - QR code PeduliLindungi menjadi salah satu syarat wajib masuk ke ruang publik, mulai pusat perbelanjaan hingga tempat ibadah.

Nah, konsekuensinya para pelaku usaha, dan perkantoran di ruang publik pun wajib memasang poster QR Code PeduliLindungi.

Pasalnya, pengunjung harus check-in dengan cara menunjukkan sertifikat vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi, atau pemindaian QR Code.

Baca Juga: Cara Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi lewat 4 Aplikasi Online Shop

Melalui akun instagram @kemenkes_ri, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan informasi terbaru tentang QR Code PeduliLindungi.

“Hal ini terkait dengan link registrasi dan cara download poster QR Code PeduliLindungi. Poster wajib dipasang pada pintu masuk area publik,” tulis akun itu, Sabtu (9/20/2021).

Berikut langkah registrasi dan cara download QR Code PeduliLindungi bagi para pelaku usaha dan perkantoran:

Baca Juga: Waspada! Ada Situs Mirip PeduliLindungi. Jangan Sampai Salah Akses

Registrasi akun

Plangkah prtama lakukan registrasi akun melalui tautan https:cmsreg.dto.kemkes.go.id. Masukkan nama, email, nomor handphone, kategori ruang publik, nama tempat/gedung, nama instansi/perusahaan.

Verifikasi

Setelah meregistrasi akun, Anda tinggal menunggunya sampai akun tersebut terverifikasi.

Baca Juga: Bisa Diakses Belasan Apps Lain, Fitur PeduliLindungi Makin Mudah dan Ramah Teknologi.

Aktivasi akun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X