Cara Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi lewat 4 Aplikasi Online Shop

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Sabtu, 9 Oktober 2021 | 10:25 WIB
Aplikasi Sejumlah Online Shop Bisa untuk mengakses PeduliLindungi (Pic. hops.id)
Aplikasi Sejumlah Online Shop Bisa untuk mengakses PeduliLindungi (Pic. hops.id)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - PeduliLindungi menjadi aplikasi yang penting bagi masyarakat Indonesia yang ingin bepergian dan mengakses fasilitas publik.

Saking pentinya, aplikasi tersebut, pemerintah mengintegrasikan PeduliLindungi sehingga dapat diakses dari sejumlah aplikasi lainnya. 

Mulai Oktober fitur aplikasi PeduliLindungi kini bisa diakses melalui platform digital lainnya yang sudah terintegrasi.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi resmi mengintegrasikan aplikasi yang bisa digunakan untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Digigit Laba-laba Bebisa, Bibir Wanita ini Bengkak Hingga Berhalusinasi

Ada 15 aplikasi yang kini terintegrasi dengan PeduliLindungi dan bisa digunakan untuk melakukan scan QR.

Masyarakat bisa melakukan scan QR code PeduliLindungi dari aplikasi berikut;

  1. Gojek,
  2. Grab,
  3. Tokopedia,
  4. Shopee,
  5. Traveloka,
  6. Tiket.com,
  7. Dana,
  8. Livin' by Mandiri,
  9. Cinema XXI,
  10. LinkAja,
  11. Goers,
  12. Jaki,
  13. Loket.com,
  14. BNI Mobile dan
  15. Mcash.

Baca Juga: Bandara Gusti Ngurah Rai Buka Pintu Penerbangan Internasional, Yuk Simak 11 Prosedur Penanganan Turis di Bali

Berikut cara melakukan scan QR Code PeduliLindungi lewat 4 Aplikasi Online Shop Gojek, Grab, Tokopedia dan  Shopee.

 

 

Cara Scan QR Code PeduliLindungi di Gojek

Instal aplikasi Gojek ke handphone Anda lalu buka

Klik tombol "Check in" di halaman utama aplikasi Gojek atau klik banner ini di halaman utama aplikasi Gojek

Aktifkan lokasi dan isilah data diri (nama lengkap dan NIK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Kemenkes RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X