Tersangka Penistaan Agama Muhammad Kece Dianiaya di Tahanan Bareskrim

photo author
Dwi Soewanto, TitikTemu.co
- Sabtu, 18 September 2021 | 05:00 WIB
Muhammad Kece. (Tangkapan layar YouTube)
Muhammad Kece. (Tangkapan layar YouTube)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA –Tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kosman alias Muhammad Kece diduga dianiaya sesama tahanan Bareskrim Polri.

Polisi masih menyelidiki kasus itu. Secepatnya polisi akan gelar  perkara untuk menentukan tersangka penganiaya Muhammad Kece.

“Ya, dia membuat laporan dirinya dianiaya sesama tahanan. Kami sudah menindaklanjuti,” kata KaroPenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: Terduga Pelaku Penodaan Agama Muhammad Kece Ditangkap Dalam Persembunyian di Pulau Dewata

Rusdi mengungapkan gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik selesai mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi terkait peristiwa itu.

“Setelah alat bukti lengkap baru gelar perkara. Dari itu nanti polisi menetukan tersangka nya,” katanya.

Menurut Rusdi, penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa tiga orang saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

Baca Juga: Resmi! Muhammad Kece Jadi Tersangka Penistaan Agama, Polisi Akan Periksa Kejiwaannya

Terkait pengawasan di Rutan Bareskerim Polri, lanjut Rusdi, pihaknya sedang mengumpulkan keterangan mengapa sampai terjadi penganiayaan terjadi.

“Kenapa sampai terjadi, bagaimana caranya, kenapa kok luput dari pengawasan. Ini yang sedang diselidiki,” ujar Rusdi.

Rusdi menambahkan Muhammad Kece membuat laporan resmi dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Diduga Bermuatan SARA, Kominfo Blokir 20 Video Penodaan Agama Muhammad Kece

Muhammad Kece ditangkap Selasa 24 Agustus malam sekitar pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali.  Lokasi itu merupakan tempat persembunyiannya.

Muhammad Kece dijerat pasal berlapis terkait pernyataannya yang dinilai melukai hati umat beragana. Ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X