TITIKTEMU.CO
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten di Akun Youtube Muhammad Kece yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, melalui siaran pers Selasa (24/8/2021) menyampaikan, pihaknya telah memutus akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok.
“Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian/Lembaga terkait terus kami lakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut,” papar Dedy melalui kanal kominfo.go.id.
Baca Juga: Terduga Pelaku Penodaan Agama Muhammad Kece Ditangkap Dalam Persembunyian di Pulau Dewata
Sekedar diketahui, YouTuber Muhammad Kece sempat viral di media sosial lantaran unggahan videonya yang mengundang kontroversi soal agama. Dalam video, Muhammad Kece menyoal nama tuhan atau nabi dari satu agama dengan agama lainnya .
Ucapan Muhammad Kece tersebut diunggah di kanal YouTubenya.
Dedy Permadi menjelaskan dari sisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016, tindakan pemilik akun Youtube M. Kece diduga melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.
Bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Langkah pemutusan akses tersebut dilakukan Kominfo Pihak kominfo atas dasar PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya Pasal 5 terkait larangan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik memuat konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan.
Kominfo juga mempertimbangkan Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang; serta Peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
“Untuk itu masyarakat diimbau tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika masyarakat menemukan konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk penodaan agama, atau yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan,” kata Jubir Kementerian Kominfo Dedy Permadi. (ewa)***