TITIKTEMU.CO
Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengajukan take down atau menurunkan video-video YouTuber Muhammad Kece yang dinilai menghasut dan menyesatkan.
Ada sekitar 400 video yang diajukan ke YouTube untuk di-take down. Dari jumlah itu, hingga 24 Agustus 2021 sebanyak 42 video sudah di-take down.
“Video itu (Muhammad Kece) K) berpotensi kegaduhan dan memecah-belah. Polri menyerahkan daftar, Kominfo yang mengajukan ke YouTube,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Resmi! Muhammad Kece Jadi Tersangka Penistaan Agama, Polisi Akan Periksa Kejiwaannya
Ahmad mengungkapkan dari 400 video yang diajukan untuk di-take down, You Tube baru menurunkan 42. Pengajuan pemblokiran itu dilakukan sejak Minggu (22/8/2021).
“Akan terus koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Kominfo dan pengelola platform medsos, agar video-video tersebut di-takedown,” ujar Ahmad.
Dia menambahkan 42 video tersebut diblokir karena diduga mengandung muatan penistaan agama dan/atau ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengkonfirmasi 42 video penistaan agama Muhammad Kece yang di-take down tersebar di berbagai platform media sosial. Sampai saat ini, kata dia, pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak pengelola platform media sosial.
Baca Juga: Diduga Bermuatan SARA, Kominfo Blokir 20 Video Penodaan Agama Muhammad Kece
“Masyarakat jangan terprovokasi. Tetap tenang dan menjaga kedamaian, baik di ranah fisik maupun digital,” ujar Dedy.
Baca Juga: Terduga Pelaku Penodaan Agama Muhammad Kece Ditangkap Dalam Persembunyian di Pulau Dewata
Muhammad Kece ditangkap Polri di tempat persembunyiannya di Bali, Selasa (24/8/2021) pukul 19.30 WITA. Dia ditangkap di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.