Polisi Ajukan Take Down 400 Video Penistaan Agama Muhammad Kece, Baru 42 yang Dikabulkan

photo author
Dwi Soewanto, TitikTemu.co
- Kamis, 26 Agustus 2021 | 09:29 WIB
Kombes Pol Ahmad Ramadhan (humas.polri.go.id)
Kombes Pol Ahmad Ramadhan (humas.polri.go.id)

TITIKTEMU.CO

Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengajukan take down atau menurunkan video-video YouTuber Muhammad Kece yang dinilai menghasut dan menyesatkan.

Ada sekitar 400 video yang diajukan ke YouTube untuk di-take down. Dari jumlah itu,  hingga 24 Agustus 2021 sebanyak 42 video sudah di-take down.

“Video itu (Muhammad Kece) K) berpotensi kegaduhan dan memecah-belah. Polri menyerahkan daftar, Kominfo yang mengajukan ke YouTube,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Resmi! Muhammad Kece Jadi Tersangka Penistaan Agama, Polisi Akan Periksa Kejiwaannya

Ahmad mengungkapkan dari 400 video yang diajukan untuk di-take down, You Tube baru menurunkan 42. Pengajuan pemblokiran itu dilakukan sejak Minggu (22/8/2021).

“Akan terus koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Kominfo dan pengelola platform medsos, agar video-video tersebut di-takedown,” ujar Ahmad.

Dia menambahkan 42 video tersebut diblokir karena diduga mengandung muatan penistaan agama dan/atau ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengkonfirmasi 42 video penistaan agama Muhammad Kece yang di-take down tersebar di berbagai platform media sosial. Sampai saat ini, kata dia, pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak pengelola platform media sosial.

Baca Juga: Diduga Bermuatan SARA, Kominfo Blokir 20 Video Penodaan Agama Muhammad Kece

Muhammad Kece
Muhammad Kece (Screenshot You Tube)

“Masyarakat jangan terprovokasi. Tetap tenang dan menjaga kedamaian, baik di ranah fisik maupun digital,” ujar Dedy.

Baca Juga: Terduga Pelaku Penodaan Agama Muhammad Kece Ditangkap Dalam Persembunyian di Pulau Dewata

Muhammad Kece ditangkap Polri di tempat persembunyiannya di Bali, Selasa (24/8/2021) pukul 19.30 WITA. Dia ditangkap di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X