Polisi Masih Memburu Pemilik Akun Youtube Yang Mengunggah Video Yahya Waloni

photo author
Dwi Soewanto, TitikTemu.co
- Kamis, 2 September 2021 | 06:42 WIB
Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan memberikan keterangan soal Yahya Waloni (Pic. laman Polri www.polri.go.id)
Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan memberikan keterangan soal Yahya Waloni (Pic. laman Polri www.polri.go.id)

TITIKTEMU.CO

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih menelusuri pemilik akun YouTube TriDatu yang digunakan untuk membagikan ceramah Yahya Waloni. TriDatu disinyalir merupakan akun pertama pengunggah ceramah yang diduga mengadung unsur penistaan agama.


“Kita masih dalami, apakah akun (TriDatu) itu milik dia atau orang lain,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan, melalui laman www.polri.go.id, Rabu (1/9/2021).


Dalam kasus dugaan penistaan agama ini, Waloni sudah berstatus sebagai tersangka sejak Mei 2021 lalu. Namun ia baru ditangkap pada akhir Agustus. Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 April 2021. Perkara Yahya berkaitan dengan video ceramah dirinya yang menyebut kitab injil fiktif dan palsu.

Waloni disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.
Ahmad Ramadhan, dalam perkara ini, polisi baru menetapkann satu tersangka, yakni, Yahya Waloni seorang yang merupakan sosok terekam gambar dalam ceramah di video tersebut. Tetapi pemilik akun (TriDatu) tersebut belum diketahui.
“Sampai saat ini, penyidik masih terkendala melakukan pemeriksaan tersangka Yahya, karena kondisi kesehatannya.” Ujar Ahmad Ramadhan.


Waloni saat ini tengah mendapat perawatan di Rumah Saki Polri, Kramat Jati karena mengeluhkan sesak nafas usai ditangkap polisi pada Kamis (26/8) lalu. Hingga berita ini ditayangka, Waloni masih dirawat intensif di rumah sakit.
Sebagai informasi, terhitung sudah lima hari Waloni mendapat perawatan. Meski demikian, kondisi kesehatannya diklaim terus membaik oleh tim dokter. Pihak RS Polri menyatakan dalam waktu dekat akan memulangkan tersangka kasus dugaan penistaan agama itu kepada Bareskrim sehingga proses hukum dalam dilanjutkan. Namun, belum diketahui kapan pastinya pemulangan itu akan dilakukan. (ewa/www.polri.go.id)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X