Penyidik menjerat dengan pasal ujaran kebencian, SARA, dan penistaan agama. Muhammad Kece juga dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Tersangka penistaan agama itu ditahan selama 20 hari mulai 25 Adustus sampai 13 Setember.Saat ini masa penahannya diperpanjang.***
Artikel Terkait
Polisi Ajukan Take Down 400 Video Penistaan Agama Muhammad Kece, Baru 42 yang Dikabulkan
Setelah Muhammad Kece, Polisi Tangkap Yahya Waloni. Dugaannya Penodaan Agama dan SARA
Polisi Masih Memburu Pemilik Akun Youtube Yang Mengunggah Video Yahya Waloni
Beredar Kabar M.Kece Dipukuli, Polisi: Sedang Jalani Isolasi Untuk Cegah Covid-19
Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Subang Belum Juga Terungkap, Bareskrim Turun Tangan