Tersangka Penistaan Agama Muhammad Kece Dianiaya di Tahanan Bareskrim

photo author
Dwi Soewanto, TitikTemu.co
- Sabtu, 18 September 2021 | 05:00 WIB
Muhammad Kece. (Tangkapan layar YouTube)
Muhammad Kece. (Tangkapan layar YouTube)

Penyidik menjerat dengan pasal ujaran kebencian, SARA, dan penistaan agama. Muhammad Kece juga dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Tersangka penistaan agama itu ditahan selama 20 hari mulai 25 Adustus sampai 13 Setember.Saat ini masa penahannya diperpanjang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X