KPI Surati 18 Stasiun TV, Minta Tidak Mengulang-ulang Tayangan Saipul Jamil

photo author
Dwi Soewanto, TitikTemu.co
- Senin, 6 September 2021 | 19:55 WIB
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo. (kpi.go.id)
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo. (kpi.go.id)

“Lembaga penyiaran kami harap lebih mengedepankan edukasi. Ini agar kasus serupa tidak terulang, dan perbuatan bersangkutan tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa,” kata Mulyo.

Mulyo mengungkapkan hak individu tidak boleh dibatasi. Namun, hak publik dan rasa nyaman harus lebih diperhatikan. Sebab, terkait penyiaran, frekuensi merupakan milik publik sehingga harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat.

“Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Akun KPI Diserbu Warganet “Film Kartun Disensor Sana Sini, Gilliran Pegawainya Lolos Sensor”

Mencermati beberapa peristiwa sering berulang dalam kasus serupa, Mulyo mengatakan revisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) tahun 2012 yang sedang dilakukan KPI akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan revisi.

“Kami tengah melakukan revisi P3SPS, dan ini sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan stakeholder,” tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X