“Lembaga penyiaran kami harap lebih mengedepankan edukasi. Ini agar kasus serupa tidak terulang, dan perbuatan bersangkutan tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa,” kata Mulyo.
Mulyo mengungkapkan hak individu tidak boleh dibatasi. Namun, hak publik dan rasa nyaman harus lebih diperhatikan. Sebab, terkait penyiaran, frekuensi merupakan milik publik sehingga harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat.
“Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan,” ujarnya.
Baca Juga: Akun KPI Diserbu Warganet “Film Kartun Disensor Sana Sini, Gilliran Pegawainya Lolos Sensor”
Mencermati beberapa peristiwa sering berulang dalam kasus serupa, Mulyo mengatakan revisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) tahun 2012 yang sedang dilakukan KPI akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan revisi.
“Kami tengah melakukan revisi P3SPS, dan ini sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan stakeholder,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Ini Surat Terbuka Korban Perundungan dan Pelecehan Massal di KPI, Ditujukan untuk Presiden Jokowi
Polisi Akan Memanggil Para Terduga Pelaku Pelecehan Massal di Komisi Penyiaran Indonesia KPI
Kasus Dugaan Pelecehan Massal di KPI, Ini nama-nama yang Disebut Korban dalam Suratnya
Akun KPI Diserbu Warganet “Film Kartun Disensor Sana Sini, Gilliran Pegawainya Lolos Sensor”
Korban Bullying Pegawai KPI Itu Teman Saya
KPAI dan Netizen Kecam Saipul Jamil Muncul di TV, KPI: Nggak Masalah!
Banjir Kritik, TransTV Minta Maaf Beri Panggung Saipul Jamil