TITIKTEMU.CO
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi warning semua stasiun televisi untuk tidak membesar-besarkan dengan mengulang tayangan terkait pembebasan Saipul Jamil. Terkait dengan ini, KPI melayangkan surat kepada 18 direktur utama lembaga penyiaran.
Dalam suratnya, KPI meminta lembaga penyiaran tidak mengulang dan membuat kesan merayakan pembebasan Saipul Jamil. Surat tertanggal 6 September 2021 bernomor 602/K/KPI/31.2/09/2021 ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio.
Seruan KPI itu menyusul sentimen negatif masyarakat atas kemunculan mantan narapidana pencabulan anak itu di televisi.
Berikut 18 lembaga penyiaran yang diperingatkan oleh KPI:
1. TVRI
2. ANTV
3. Kompas TV
4. MNCTV
5. iNewsTV
6. Trans7
7. GTV
8. Indosiar
Artikel Terkait
Ini Surat Terbuka Korban Perundungan dan Pelecehan Massal di KPI, Ditujukan untuk Presiden Jokowi
Polisi Akan Memanggil Para Terduga Pelaku Pelecehan Massal di Komisi Penyiaran Indonesia KPI
Kasus Dugaan Pelecehan Massal di KPI, Ini nama-nama yang Disebut Korban dalam Suratnya
Akun KPI Diserbu Warganet “Film Kartun Disensor Sana Sini, Gilliran Pegawainya Lolos Sensor”
Korban Bullying Pegawai KPI Itu Teman Saya
KPAI dan Netizen Kecam Saipul Jamil Muncul di TV, KPI: Nggak Masalah!
Banjir Kritik, TransTV Minta Maaf Beri Panggung Saipul Jamil