KPI Surati 18 Stasiun TV, Minta Tidak Mengulang-ulang Tayangan Saipul Jamil

photo author
Dwi Soewanto, TitikTemu.co
- Senin, 6 September 2021 | 19:55 WIB
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo. (kpi.go.id)
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo. (kpi.go.id)

TITIKTEMU.CO

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi warning semua stasiun televisi untuk tidak membesar-besarkan dengan mengulang tayangan terkait pembebasan Saipul Jamil. Terkait dengan ini, KPI melayangkan surat kepada 18 direktur utama lembaga penyiaran.

Dalam suratnya, KPI meminta lembaga penyiaran tidak mengulang dan membuat kesan merayakan pembebasan Saipul Jamil. Surat tertanggal 6 September 2021 bernomor 602/K/KPI/31.2/09/2021 ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio.

Baca Juga: MS Korban Pelecehan Seksual Pegawai KPI Curhat Lagi. Setelah ke Presiden, Kini ke Netizen, Ini Isinya...

Seruan KPI itu menyusul sentimen negatif masyarakat atas kemunculan mantan narapidana pencabulan anak itu di televisi.

Berikut 18 lembaga penyiaran yang diperingatkan oleh KPI:

1. TVRI

2. ANTV

3. Kompas TV

4. MNCTV

5. iNewsTV

6. Trans7

7. GTV

8. Indosiar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X