KPI Surati 18 Stasiun TV, Minta Tidak Mengulang-ulang Tayangan Saipul Jamil

photo author
Dwi Soewanto, TitikTemu.co
- Senin, 6 September 2021 | 19:55 WIB
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo. (kpi.go.id)
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo. (kpi.go.id)

9. tvOne

10. MetroTV

11. RTV

12. NET

13. RCTI

14. SCTV

15. TransTV

16. JPM TV

17. MY TV

18. O Channel

Baca Juga: KPAI dan Netizen Kecam Saipul Jamil Muncul di TV, KPI: Nggak Masalah!

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik atas kasus ini. Jangan membuka kembali trauma yang dialami korban,” tegas Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo seperti dikutip titiktemu.co dari kpi.go.id, Senin (6/9/2021).

Pada 2016, Saipul Jamil terjerat kasus pencabulan terhadap anal laki-laki. Dalam kasus ini,  mantan suami Dewi Persik itu diganjar penjara 5 tahun. Hukuman penyanyi dangdut itu ditambah 3 tahun karena melakukan penyuapan.

KPI meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan perbuatan melawan hukum. Apalagi jika menyangkut penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba, dan tindakan melanggar hukum lain yang dilakukan artis atau publik figur.

Baca Juga: Banjir Kritik, TransTV Minta Maaf Beri Panggung Saipul Jamil

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X