TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Di tengah pandemi covid-19, tujuh provinsi menghapus denda keterlambatan pajak bermotor atau pemutihan pajak.
Nah, kalian yang terlambat melakukan perpanjangan STNK bisa memanfaatkan momen ini. Besaran penghapusan denda masing-masing provinsi berbeda.
Sejumlah provinsi bahkan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor, serta diskon lainnya.
Baca Juga: Wow! Pajak 35 Persen Bagi Wajib Pajak Berpenghasilan Rp 5 Miliar ke Atas
Berikut ini 7 provinsi yang menghapuskan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.
Kalimantan Utara
Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Diskon 20 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
Batas akhir sampai 31 Desember 2021.
Baca Juga: Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Orang Lain Bisa lewat Online, Begini Syaratnya!
Bengkulu
Pemprov Bengkulu mengadakan pemutihan pajak kendaraan berupa:
Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor roda dua
Penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor roda dua