nasional

Kasus TPPU Febrie Adriansyah Belum Usai, Satu Saksi Mangkir dari Panggilan Kejagung

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:22 WIB
Abraham Samad ungkap peran SBY saat konflik KPK-Polri dan kaitannya dengan kasus Febrie Adriansyah. (Antara)

Penyidik Masih Memburu Potongan Informasi

Perkara ini sebelumnya berkembang setelah Tim Sembilan menerbitkan sprindik khusus TPPU pada 20 Juli 2026. Langkah tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima berkas perkara beserta barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.

Dari sinilah pemeriksaan saksi menjadi semakin penting.

Penyidik tidak hanya perlu mengetahui siapa yang terlibat, tetapi juga menelusuri hubungan antara orang, transaksi, aset, serta dugaan tindak pidana yang menjadi dasar perkara.

Baca Juga: Banyak yang Salah Paham! Tilang Ban Gundul Rp250 Ribu Ternyata Bukan Aturan Baru, Ini Faktanya

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah

Perkara ini masih jauh dari garis akhir. Satu saksi yang mangkir akan kembali dipanggil, sementara penyidik terus mengembangkan informasi dari pemeriksaan pihak-pihak lain.

Menariknya, kuasa hukum Febrie sebelumnya juga mempertanyakan tindak pidana asal yang menjadi dasar perkara TPPU dan meminta Kejagung menjelaskan landasan tersebut kepada publik.

Artinya, publik masih harus menunggu bagaimana Tim Sembilan menyusun rangkaian pembuktian kasus ini. Untuk saat ini, satu hal yang jelas: pemeriksaan saksi belum selesai, dan kasus TPPU Febrie Adriansyah masih terus bergulir.***

Halaman:

Tags

Terkini