TITIKTEMU.CO-Tidak semua bank yang berhenti beroperasi selalu menjadi pertanda krisis. Namun, ketika jumlahnya mencapai dua digit dalam waktu tujuh bulan, wajar jika publik mulai bertanya-tanya apa yang sedang terjadi.
Hingga Juli 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di berbagai wilayah Indonesia. Penutupan terbaru terjadi pada PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.
Melalui keputusan resmi yang mulai berlaku pada 16 Juli 2026, OJK menyatakan seluruh kegiatan operasional bank tersebut dihentikan. Kantor bank juga tidak lagi melayani aktivitas nasabah karena izin usahanya telah dicabut.
Baca Juga: Banyak yang Salah Paham! Tilang Ban Gundul Rp250 Ribu Ternyata Bukan Aturan Baru, Ini Faktanya
Sebelumnya, dua BPR lain juga mengalami nasib serupa pada bulan yang sama. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Jawa Timur, resmi ditutup efektif 3 Juli 2026. Selang beberapa hari kemudian, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta juga kehilangan izin operasionalnya mulai 7 Juli 2026.
Jika ditarik sejak awal tahun, daftar bank yang tutup terus bertambah hampir setiap bulan. Pada Januari, terdapat dua BPR yang izinnya dicabut, yakni PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat dan PT BPR Prima Master Bank di Surabaya.
Memasuki Februari, giliran Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat serta PT BPR Kamadana di Bangli, Bali, yang menghentikan operasional setelah keputusan pencabutan izin diterbitkan.
Baca Juga: 414 SPPG Sudah Terima Anggaran tapi Belum Jalan, Ada Apa dengan Program MBG?
Tren tersebut berlanjut pada Maret. OJK kembali mencabut izin PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat. Kemudian pada Juni, PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah, ikut masuk dalam daftar bank yang tidak lagi beroperasi.
Meski terdengar mengkhawatirkan, pencabutan izin usaha bukan berarti seluruh hak nasabah otomatis hilang. Setelah sebuah bank ditutup, proses penyelesaian hak dan kewajiban akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim tersebut bertugas mengurus berbagai proses administrasi, termasuk penyelesaian kewajiban bank kepada pihak-pihak yang berhak. Di sisi lain, jajaran direksi, komisaris, maupun pemegang saham bank yang telah dicabut izinnya tidak diperbolehkan mengambil tindakan hukum atas aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Baca Juga: KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Kasus Apa yang Membawanya ke Gedung Merah Putih?
Berikut daftar 10 bank tutup hingga Juli 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatra Barat
Artikel Terkait
Kenapa Orang yang Tinggal Dekat Laut Lebih Jarang Depresi? Jawabannya Bukan Sekadar “Healing”
414 SPPG Sudah Terima Anggaran tapi Belum Jalan, Ada Apa dengan Program MBG?
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Kasus Apa yang Membawanya ke Gedung Merah Putih?
Reshuffle Kabinet Makin Jadi Teka-teki, AHY Ungkap Sikap Demokrat ke Prabowo
8 Film Marvel yang Sebaiknya Ditonton Sebelum Spider-Man: Brand New Day, Nomor 6 Wajib Banget
Oda Berani Ambil Risiko? Karakter Legendaris One Piece Ini Diduga Akan Gugur di Arc Elbaf
Banyak yang Salah Paham! Tilang Ban Gundul Rp250 Ribu Ternyata Bukan Aturan Baru, Ini Faktanya