TITIKTEMU.CO, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Mahfud mempertanyakan alasan Febrie dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) maupun borgol, berbeda dengan sejumlah tersangka lain dalam kasus besar.
Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung pada Jumat malam, 24 Juli 2026, setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Sekitar pukul 23.24 WIB, ia tiba di Rutan KPK untuk menjalani penahanan awal selama 20 hari terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: BRI Salurkan KUR Perumahan Rp10,6 Triliun, Jadi Motor Utama Program 3 Juta Rumah Pemerintah
Proses penahanan itu menjadi perhatian publik setelah video kedatangan Febrie beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Febrie terlihat mengenakan batik, tanpa rompi tahanan dan tanpa borgol di tangan, meski mendapat pengawalan ketat petugas.
Dalam siniar yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Rabu, 29 Juli 2026, Mahfud menilai kondisi tersebut bisa dipengaruhi adanya beban psikologis dari tim yang menangani perkara.
Baca Juga: 414 SPPG Sudah Terima Anggaran tapi Belum Jalan, Ada Apa dengan Program MBG?
"Menurut saya ada beban psikologis bagi sembilan orang yang ditetapkan itu. Seharusnya yang memimpin itu sembilan orang, menentukan kamu pakai borgol atau tidak," ujar Mahfud.
Mahfud kemudian membandingkan perlakuan terhadap Febrie dengan sejumlah pejabat lain yang pernah menjalani proses hukum.
"Sementara Nadiem, Yaqut, kan pakai. Semua diborgol dan ditunjukkan, dipertontonkan pakai borgol dan bajunya," katanya.
Ia juga mempertanyakan mengapa perlakuan berbeda diberikan kepada Febrie yang menurutnya hanya berstatus pejabat birokrasi.
"Kenapa yang hanya setingkat JAM (Jaksa Agung Muda), setingkat pejabat birokrasi, bukan pejabat negara. Kalau Nadiem, Tom Lembong, Yaqut kan pejabat negara dibegitukan, apalagi cuma ini kok kayak apa sih yang terjadi?" ucap Mahfud.
Baca Juga: Banyak yang Salah Paham! Tilang Ban Gundul Rp250 Ribu Ternyata Bukan Aturan Baru, Ini Faktanya
Menanggapi sorotan tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa tidak dikenakannya rompi tahanan terjadi karena proses pemindahan dilakukan larut malam dan berlangsung terburu-buru.
Artikel Terkait
Siapa Mahfud MD: Kisah di Balik Nama "MD" dan Perjalanan Kariernya yang Inspiratif
Duduk di Kursi Roda, Hotman Paris Ambil Keputusan Besar: Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah
Malam yang Mengubah Segalanya, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Masuk Rutan KPK
Dari Wajah KPK ke Pengacara Kasus Besar, Perjalanan Febri Diansyah Kembali Jadi Sorotan
Alasan Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink Terungkap, Kejagung Sebut Penempatan di Rutan KPK Demi Faktor Keamanan
Polisi Bantah Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Tewas Ditembak, Viral usai Beredar di Media Sosial
KPK Dalami Temuan Uang Geledah Kasus PUPR Riau, Plt Gubernur Sofyan Hariyanto Diperiksa sebagai Saksi