TITIKTEMU.CO-Panik karena membaca kabar soal tilang ban gundul sebesar Rp250 ribu? Tenang dulu. Informasi yang ramai beredar di media sosial ternyata tidak sepenuhnya benar. Yang viral belakangan ini bukan aturan baru, melainkan aturan lama yang kembali diangkat tanpa penjelasan yang utuh.
Dalam beberapa hari terakhir, unggahan di berbagai platform media sosial menyebut Polri baru saja memberlakukan sanksi berupa denda maksimal Rp250 ribu atau hukuman kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor yang memakai ban gundul. Narasi tersebut membuat banyak orang mengira ada kebijakan baru yang mulai diterapkan pada 2026.
Padahal, kenyataannya berbeda. Penjelasan dari Korps Lalu Lintas Polri menegaskan bahwa ketentuan tersebut sudah berlaku sejak bertahun-tahun lalu dan bukan aturan yang baru diterbitkan.
Baca Juga: Oda Berani Ambil Risiko? Karakter Legendaris One Piece Ini Diduga Akan Gugur di Arc Elbaf
Menurut pihak Korlantas, dasar hukumnya berasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Artinya, regulasi tersebut telah berlaku lebih dari satu dekade dan hingga saat ini tidak mengalami perubahan terkait besaran sanksinya.
Kepala Subdirektorat Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima informasi yang beredar di media sosial. Tidak semua informasi yang viral menggambarkan kondisi sebenarnya.
Lalu, apakah ban gundul memang bisa dikenai tilang? Jawabannya, bisa. Namun, penting dipahami bahwa ban gundul bukan satu-satunya pelanggaran yang masuk dalam aturan tersebut.
Baca Juga: KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Kasus Apa yang Membawanya ke Gedung Merah Putih?
Undang-undang mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Kondisi ban hanyalah salah satu unsur yang diperiksa karena sangat berkaitan dengan keselamatan berkendara.
Selain kedalaman alur ban, aturan yang sama juga mencakup berbagai komponen lain seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu sein, alat pemantul cahaya, knalpot, hingga perlengkapan teknis lain yang wajib berfungsi dengan baik.
Apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan tersebut, pengendara dapat dikenai sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Baca Juga: 414 SPPG Sudah Terima Anggaran tapi Belum Jalan, Ada Apa dengan Program MBG?
Dengan kata lain, angka Rp250 ribu yang ramai dibahas bukanlah denda khusus bagi pengguna ban gundul. Nominal tersebut merupakan batas maksimal sanksi untuk berbagai pelanggaran terkait kelayakan teknis kendaraan.
Munculnya informasi yang dipotong sebagian membuat banyak orang salah memahami isi aturan. Padahal, tujuan utama regulasi ini bukan sekadar memberikan hukuman, melainkan mendorong setiap pengendara memastikan kendaraannya tetap aman digunakan di jalan.
Artikel Terkait
Kenapa Orang yang Tinggal Dekat Laut Lebih Jarang Depresi? Jawabannya Bukan Sekadar “Healing”
The Odyssey Ternyata Bukan Cuma Soal Perang Troya, Ini Pelajaran Geopolitik yang Masih Relevan Hari Ini
414 SPPG Sudah Terima Anggaran tapi Belum Jalan, Ada Apa dengan Program MBG?
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Kasus Apa yang Membawanya ke Gedung Merah Putih?
Reshuffle Kabinet Makin Jadi Teka-teki, AHY Ungkap Sikap Demokrat ke Prabowo
8 Film Marvel yang Sebaiknya Ditonton Sebelum Spider-Man: Brand New Day, Nomor 6 Wajib Banget
Oda Berani Ambil Risiko? Karakter Legendaris One Piece Ini Diduga Akan Gugur di Arc Elbaf