Mahfud MD Kritik Sayembara Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi, Ingatkan Bahaya Anarki dan Salah Sasaran

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Kamis, 30 Juli 2026 | 06:20 WIB
Mahfud MD menyoroti tentang sayembara penangkapan begal yang dicetuskan Gubernur Jawa Barat. (YouTube/Mahfud MD Official)
Mahfud MD menyoroti tentang sayembara penangkapan begal yang dicetuskan Gubernur Jawa Barat. (YouTube/Mahfud MD Official)

TITIKTEMU.CO – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menggelar sayembara bagi masyarakat untuk menangkap pelaku begal.

Mahfud menilai kebijakan tersebut tidak semestinya diterapkan karena berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat, termasuk membuka peluang terjadinya tindakan main hakim sendiri.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam siniar yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official dan dikutip pada Rabu, 29 Juli 2026.

Baca Juga: Viral Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Waduk Jatiluhur, Polisi Masih Telusuri Fakta dan Bukti

Mahfud: Sayembara Penangkapan Begal Tidak Seharusnya Dilakukan

Dalam keterangannya, Mahfud menyatakan dirinya tidak sependapat dengan pelaksanaan sayembara tersebut.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berada di tangan aparat negara, bukan diserahkan kepada masyarakat melalui mekanisme yang berpotensi memicu tindakan di luar koridor hukum.

Menurutnya, kebijakan seperti itu dapat memunculkan praktik anarki apabila tidak dikendalikan secara tepat.

Baca Juga: Jejak Heroik Spanyol Juara Piala Dunia 2010, Fondasi Kejayaan La Furia Roja hingga Taklukkan Dunia Lagi pada 2026

Ingatkan Fungsi Negara dalam Penegakan Hukum

Mahfud menjelaskan bahwa salah satu tujuan dibentuknya negara adalah untuk menjamin keamanan masyarakat sekaligus menyelesaikan persoalan hukum melalui lembaga yang berwenang.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh mengambil alih fungsi penegakan hukum karena dapat mengaburkan prinsip negara hukum.

Menurutnya, sekeras apa pun upaya memberantas kejahatan, proses penanganannya tetap harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Khawatir Memicu Salah Tangkap

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X