Kasus TPPU Febrie Adriansyah Belum Usai, Satu Saksi Mangkir dari Panggilan Kejagung

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 30 Juli 2026 | 06:22 WIB
Abraham Samad ungkap peran SBY saat konflik KPK-Polri dan kaitannya dengan kasus Febrie Adriansyah. (Antara)
Abraham Samad ungkap peran SBY saat konflik KPK-Polri dan kaitannya dengan kasus Febrie Adriansyah. (Antara)

TITIKTEMU.CO-Kasus TPPU Febrie Adriansyah kembali bergerak, dan kali ini perhatian penyidik Kejaksaan Agung tertuju pada para saksi. Dari dua orang yang dipanggil pada Rabu, 29 Juli 2026, hanya satu yang datang memenuhi pemeriksaan. Satu lainnya memilih tidak hadir dan bakal dipanggil kembali.

Kejagung melalui Tim Sembilan masih mengusut perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemeriksaan saksi menjadi bagian penting untuk memperkuat rangkaian pembuktian perkara tersebut.

Satu Saksi Hadir, Satu Lainnya Mangkir

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut dua saksi telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 29 Juli.

Baca Juga: Mahfud MD Kritik Sayembara Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi, Ingatkan Bahaya Anarki dan Salah Sasaran

Namun, hanya saksi berinisial ATW yang datang. Ia disebut merupakan penasihat hukum yang memiliki afiliasi dengan DR.

Sementara itu, seorang saksi lainnya tidak memenuhi panggilan. Penyidik pun akan mengirimkan panggilan ulang agar keterangannya dapat diperoleh dalam proses penyidikan.

Situasi ini membuat pemeriksaan saksi masih menjadi pekerjaan rumah Tim Sembilan. Keterangan setiap pihak dinilai penting untuk membantu penyidik menyusun perkara berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Kejanggalan Penahanan Febrie Adriansyah, Pertanyakan Mengapa Tak Pakai Rompi Pink dan Borgol. Bandingkan dengan Nadiem dan Yaqut

Febrie Sudah Berstatus Tersangka

Perkembangan terbaru ini terjadi setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung pada 24 Juli 2026.

Setelah menjalani pemeriksaan, mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Meski begitu, status tersangka tidak otomatis berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Proses hukum tetap berjalan dengan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: 8 Film Marvel yang Sebaiknya Ditonton Sebelum Spider-Man: Brand New Day, Nomor 6 Wajib Banget

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X